Ogan Komering Ilir, ampera-news.com – Penyidikan atas laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif tahun 2019 di Desa Sukaraja yang telah dilimpahkan Bawaslu OKI, IH ke Penyidik Polres OKI pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sebagaimana dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI”
Kini memasuki tahap gelar perkara di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) di duga gagal dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Gakkumdu OKI. Gakkumdu OKI berencana akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (18/6/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun dan hasil pantauan awak media, gelar perkara terhadap dugaan kecurangan Pileg 2019 tersebut dilaksanakan di ruang Kasat Reskrim Polres OKI, sekira pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Senin (17/6/2019) yang dihadiri Ketua Bawaslu OKI, IH dan dua komisioner Bawaslu OKI, pihak Kejaksaan OKI melalui Imran SH selaku Gakkumdu OKI dan para penyidik Polres OKI.
Hasil pantauan wartawan dilapangan hasil dari gelar perkara yang cukup memakan waktu, untuk menetapkan apakah ada yang akan dijadikan tersangka oleh penyidik dalam kasus kecurangan tersebut juga belum di dapat.
Imran SH selaku Jaksa di Gakkumdu kembali ke Kantor Kejari OKI guna berkoordinasi dengan Kasi Pidum dan Kajari OKI, Apakah hasil gelar perkara dari hasil penyidikan pihak penyidik Polres OKI dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak, bahkan hingga pukul 18.00 WIB. Menjelang Magrib belum ada putusan dari para penyidik terhadap siapa saja dari 7 anggota KPPS TPS 01 dan oknum Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kab.OKI yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan Pileg 2019 di OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso Sejati SH.MH.Li melalui Jaksa Bagian Kasubsi Eksekusi Pidum Kejari OKI, Imran SH yang juga selaku jaksa di Gakkumdu OKI, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Gakkumdu OKI sudah memeriksa para terlapor dan sudah ada hasil pemeriksaan. Namun, penyidikan di Polres OKI, di duga gagal dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Gakkumdu OKI, terangnya.
“Untuk itu pihak Gakkumdu OKI rencananya akan melakukan gelar perkara internal di Kejari OKI, itupun kalau Kajarinya ada.
Hal tersebut terkait dengan alat bukti, apakah perkara ini naik apa tidak, karena proses terkait dengan waktu penanganan perkara.
“Besoklah kesimpulannya, tidak bisa lama-lama karena terkait waktu penanganan perkara”, jelasnya.
Akhirnya kan kembali yang menentukan Kajari, karena Kajari selaku penuntut umum, kita lihat saja besok, tandasnya.
Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi saat dikonfirmasi usai gelar perkara tersebut mengatakan, gelar perkara ini belum final, besok (Selasa, 18/6/2019) masih ada waktu, “Ketentuannya besok”, kita lihat saja besok hasilnya, jelasnya.
Sementara pihak penyidik dari Polres OKI belum memberikan konfirmasinya terkait gelar perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 Desa Sukaraja dengan pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan : 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja MD, KPPS TPS 05 Desa Sukaraja LF PPS Desa Sukaraja, dan Dr MTN, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
Sementara itu Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH., MH.Li saat dibincangi para wartawan beberapa waktu lalu mengenai kasus dugaan pileg 2019 di Desa Sukaraja, Kajari menegaskan “Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu, jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut, tegasnya.
Kepada awak media Kajari OKI meminta agar Kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran OKI agar terus dikawal, “Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red),” seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI, ungkapnya. (Red/Abs)