Bandar Lampung (Ampera-news.com) – Lembaga Mabesbara Lampung mendapat amanah dari masyarakat untuk membuat laporan pada Dinas Lingkungan hidup Lampung Selatan yang diwakili oleh Herman, Amri, Albert, dan Aliyanto untuk mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan untuk menemui Ervan bidang Penataan dan Penegakan Hukum di kantornya pada hari Jumat, 25 juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Kedatangan tersebut guna untuk menyerahkan surat pelaporan masyarakat yang diwakili Lembaga Mabesbara terkait tuntutan warga tentang dugaan permasalahan Kandang Ayam di Fajar Baru, Lampung Selatan.
Diduga Kepemilikan kandang ayam oleh PT. Raman Jaya Lampung yang beralamatkan di jalan Ridwan Rais No. 31 Bandar Lampung, berdekatan dengan rumah warga dan diduga sangat mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan warga setempat.
Saat awak media konfirmasi ke warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang ayam, dan sudah sejak tahun 2001 tinggal menetap di dekat lokasi kandang ayam, mereka mengatakan “bahwa dengan adanya kandang ayam tersebut sangat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, bahkan ada anak-anak yang terkena muntaber dan demam”, tandas warga.
Diduga Dari pihak kandang ayam tidak pernah memperhatikan hal tersebut padahal lokasi kandang ayam persis berada di depan rumah warga.
Dan hal ini pernah warga sampaikan ke KD selaku pengawas kandang ayam, namun keluhan warga tidak pernah ditanggapi.
“Bukan saja kesehatan lingkungan yang tidak nyaman, saat untuk beristirahat pun kami tidak bisa dikarenakan ribuan lalat memasuki rumah”, ungkap warga.
KD selaku pengawas kandang yang mewakili pihak perusahaan, diduga tidak pernah memperhatikan atau menanggapi warga yang mengeluh sakit yang diduga diakibatkan oleh lalat yang berasal dari kandang ayam tersebut.
Kami selaku warga merasa keberatan dengan adanya kandang ayam itu, dikarenakan sudah tidak seharusnya ada lagi kandang ayam disitu, dikarenakan rumah-rumah warga sudah padat di sekeliling kandang.
Harapan warga kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Lembaga Mabesbara agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan bisa mengecek lokasi kandang ayam yang diduga telah mencemari masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah pemukiman warga.
Saat dikonfirmasi dari Media Ampera-news, KD selaku pengawas kandang mengatakan “kami sudah lama mendirikan kandang ayam ini sebelum warga ada”, ungkapnya.
Dan untuk semua masalah surat izin dari Lingkungan, silakan tanyakan di kantor kami di PT. Rama Jaya Lampung yang berada di Kota Bandar Lampung.
Pihak Lembaga Mabesbara sudah memberikan surat tuntutan warga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan pada hari ini (25/06/2021). Dengan harapan, hal tersebut segera ditanggapi dengan cepat oleh dinas lingkungan hidup dan segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti laporan dari warga setempat. (Herman/Amri)
Discussion about this post