Bandar Lampung (Ampera-News.com) – PT. Andalas yang merubah nama menjadi PT. Bukit Mas Selaras adalah perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan construction. Perusahaan yang memperkerjakan karyawannya sudah semestinya mengacu pada UU Depnaker yang berlaku. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh PT. Bukit Mas Selaras.
Diduga PT. Bukit Mas Selaras Memberhentikan beberapa pegawai satpamnya dengan tidak hormat dan tanpa pesangon. Serta Tanpa pemberitahuan melalui surat atau apapun.
Pekerja yang sudah bekerja delapan tahun di PT tersebut diduga diberhentikan dengan cara tidak hormat dan tanpa pesangon sepeserpun.
“Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan pemerintah tentang ketenagakerjaan”, tegas Albert salah satu pegawai yang diduga diberhentikan secara tidak hormat oleh PT. Bukit Mas Selaras.
Saat dikonfirmasi pada pimpinan PT. yang berinisial EN, beliau selaku pimpinan hanya menjanjikan akan menyelesaikan masalah ini, namun pada kenyataannya hal ini sampai berlarut- larut, sampai setahun belum juga ada penyelesaian.
Saat dikonfirmasi kembali pada pimpinan PT. Bukit Mas Selaras, jawabannya masih sama dan belum ada penyelesaian. Mestinya hal ini segera diselesaikan. Sekalipun perusahaan sedang dalam kondisi pailit, perusahaan harus tetap bertanggung jawab memberikan hak pekerjanya.
Harapan dari pekerja, mohon perusahaan agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap setiap pekerjanya. (Herman-Amri)