Lampung Timur (ampera-news.com) – Setelah kurang lebih 14 hari dilaporkan nya Dugaan Korupsi Dana (BOS) Bantuan Operasional Sekolah, SMAN 1 Batanghari dan SMAN 1 Sekampung pada tahun 2018 sampai 2019, yang Diduga rugikan Negara hingga Ratusan Juta, laporan tersebut masuk pada tanggal (27/7/2020) yang diterima Leni Selaku Staf Kasi Intel Kejari Lampung Timur.
Tim media mempertanyakan sampai dimana Penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut, dijelaskan Staf Kasi Intel Leni kepada Tim Media, Senin (10/8)
Dalam hal ini Leni memperlihatkan, bahwa Berkas sudah diperiksa dan ditelaah Kasi Intel Rivaldo Valini SH.MH, serta sudah didisposisikan Kejari Lamtim dan masih di tahap Tindak dalam proses tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti terkait dugaan Korupsi Dana bos.
Adapun Dugaan adalah (Mark-up Murid berjumlah 65 Murid, Lebih Salur Dana berjumlah 77 Murid dan Mark-up Dana Belanja di beberapa komponen) seperti yang jelas adalah Komponen Nomor 8 yaitu, Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah selama 3 tahun sekitar Rp 500.000.000,. lebih, akan tetapi keadaan Sekolah sangat memprihatinkan, sehingga Dana tersebut Diduga tidak direalisasikan, hal itu sempat viral diberitakan di beberapa media Online, terkait adanya dugaan Korupsi Dana bos di sekolahan SMAN 1 Batanghari Lampung Timur.
Diharapkan kepada Kejari Lampung timur agar dapat segera menindak lajuti terkait laporan yang sudah diterima. (Rls/Red)
Discussion about this post