Yahudi Selaku wakil ketua 2 DPD Lembaga Mabesbara sangat menyayangkan perbuatan SUMARI sudah menganiaya anak di bawah umur di tambah lagi mau suap lembaga dan media supaya kasusnya tidak di beritakan lagi dan dianya bebas dari jeratan hukum tutur Yahudi Saat di konfirmasi awak media di kediamnya.
Lanjut Yahudi Insya Allah kami bersama Tim Media maupun lembaga Dalam waktu dekat ini akan sambangi Komnas Perlindungan Anak dan dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin serta Dinas Inspektorat Banyuasin guna untuk melaporkan perbuatan berutal oknum Guru SD Negri Telang Rejo yang seenaknya saja main pukul anak di bawah umur tegas Yahudi
Yahudi menambahkan hal ini kami lakukan buat pembelajaran kedepan bagi para Pendidik /Para Guru baik SDN, SMPN, maupun SMA janganla main pukul terhadap siswa maupun siswi, mereka sekolah untuk belajar bukan untuk di aniaya, kalau sudah tidak sanggup jadi Guru Lagi cepat-Cepat minta surat pengunduran diri ke dinas terkait jagan kalian menyiksa Anak dibawah umur terang Yahudi geram dengan kejadian ini
Yang jelas hukum Harus di tegakan terlepas SUMARI sudah berdamai Dengan okta korban yang dianiayanya, Hukum harus Berjalan degan Semestinya perdamaian bukan menghapusaka suatu persoalan Atau perbuatan seseorang, Perdamaian hanya meringankan tuntutan Hukum Tegas Yahudi selaku wakil ketua 2 DPD Lembaga Mabesbara Banyuasin
Kejadian penganiayaan tersebut kamis tanggal 29 maret 2023,” “keronologis kejadian penganiayaan menurut sumber yang dihimpun tim media Ampera News pada hari kamis jam masuk sekolah okta Anak kelas tiga SDN telang rejo melihat siswa kelas empat lagi nyanyi..,dan okta tidak tahu kalau kelas tiga sudah masuk kelas, melihat kelas tiga sudah masuk okta lalu buru-buru masuk kelas, begitu masuk kelas okta di duga langsung dipukul oleh SUMARI menggunakan Kayu hingga mengakibatkan tangan dan pipi kanan okta lecet serta lebam
Menurut sumber yang di himpun tim media Ampera News dan lembaga mabesbara, oknum guru SDN telang rejo SUMARI pada hari kamis itu bukan cuma okta yang diduga di aniaya olehnya, ada dua anak lagi diduga di pukul Sumari Namun dari ketiga yang di pukul Hanya Okta yang mengalami lebam tangan dan pipi kanan serta lecet parah, sudah sering kali menurut Sumber Sumari ini diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswa SDN telang rejo
Terkait musibah penganiayaan yang dialami OKTA anak kelas tiga SDN telang rejo ini Pihak Sumari melalui kepala Desa Telang Rejo sudah meminta Maaf kepada orang tua okta dan keluarga besar okta, Penyelesaian atau perdamaian Antara Sumari dan Anak didiknya Okta di selesaikan di polsek Muara Telang kabupaten Banyuasin jum’at Sore tanggal 31 maret 2023
Hingga berita ini di terbitkan Kepala sekolah SD Negri telang Rejo belum bisa dikonfirmasi, “Apapun bentuknya
melakukan penamparan terhadap muridnya dengan alasan pendisiplinan, Aksi Sumari tersebut menuai kecaman dari masyarakat khususnya kecamatan muara Telang Kabupaten Banyuasi
” wakil ketua 2 DPD Mabesbara Banyuasin Yahudi Sangat menyayangkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik tersebut,” Apalagi, Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah.
Menurut Yahudi Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru dengan cara memukul muridnya ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar wakil Ketua 2 DPD Mabesbara Banyuasin YahudiDoni. Saat dikonfirmasi tim media Ampera News dikediamanya
Lanjut Yahudi terlepas Sumari oknum Guru SD N telang Rejo kec muara telang Sudah meminta Maaf dengan korban dan keluarganya Proses Hukum Harusla dilanjutkan, karna perdamaian bukan menghilangkan suatu kesalahan atau menghapuskan perbuatan, perdamaian hanya mengurangi masa tahanan, seumpama si pelaku di hukun Lima Tahun dengan berdamai atau meminta maaf hukuman bisa berkurang menjadi 4 tahun,” Tegas Yahudi
Dalam hal ini dinas pendidikan harus lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik ,”tegas Yahudi
Yahudi menambahkan Kita Semua Sudah Tahu Bahwa Ada Sanksi yang jelas dan tegas Di
Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. “Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” tutur Yahudi
Yahudi juga Sangat menyayangkan dijaman moderen Seperti ini kok masih Ada kejadian seorang guru menampar muridnya di sekolah apa lagi Sampai lebam dan memar seperti yang di alami Okta murid Kelas tiga SDN, Menurut Yahudi seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Pasal 54 UU 35/2014
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat,”ucap Yahudi
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta ,”Tegas Doni.Yahudi
Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:
Pasal 80:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Lanjut Yahudi
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 76C:
Menurut Yahudi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
“Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutur Yahudi
Yang jelas Besok kami bersama tim media maupun Lembaga Akan megelar Rapat untuk membahas persoalan penganiayaan terhadap anak di Bawa umur ini tutur Yahudi,insya allah Hasil rapat besok sudah tau kapan dan hari apa tim media maupun lembaga akan bergerak membuat pelaporan ke pihak-pihak yang terkait tutp yahudi selaku wakil ketua Dua DPD Lembaga Masyarakat membangung Bangsa dan Negara (Mabesbara) kabupaten Banyuasin Sumsel.
(Editor: Tim Media dn Lembaga)
Discussion about this post