BandarLampung (Ampera-News.com) – Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah. Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut: Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Terkait masalah Prona kelurahan Campang Raya di duga melakukan pelanggaran dengan menarik sejumlah uang biaya kepada penerima sertifikat prona sebesar jutaan rupiah.
Saat di konfirmasi awak media Ampera News pukul 19.09 wib, HR selaku ketua pokmas Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung menerangkan bahwa “ memang dalam pembuatan sertifikat prona dikenakan biaya 900rb – 1jt/orang. Setiap satu sertifikat prona”, tandas HR. Rabu (22/04/2020)
Menurut data yang dihimpun oleh awak media, “ Penarikan dana untuk pembuatan sertifikat prona langsung masing-masing RT yang menarik ke warga dan setor ke HR selaku ketua pokmas”, ujar warga yang enggan di sebutkan nama nya.
Untuk memastikan data tersebut, Team Ampera News Bandar Lampung langsung mendatangi kantor kelurahan Campang Raya kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung.
Dan saat di konfirmasi, lurah Campang Raya BA mengaku tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh HR selaku ketua pokmas. “Saya hanya menandatangani berkas keperluan warga, serta memperlancar surat menyurat warga untuk pembuatan sertifikat prona. Masalah dana itu sudah kesepakatan antara ketua pokmas, RT, dan warga”. tandas lurah yang terkesan tidak tahu. selasa, (04/08/2020)
Lurah Campang Raya kemudian menghubungi ketua pokmas melalui telepon seluler. Saat tersambung HR mengatakan, ” Tidak usah diladenin wartawan itu. Alasannya aja konfirmasi, wartawan itu mau minta duit. Kalau mau duit minta aja langsung sama warga. Tinggalin saja orang itu, kalau dia perlu suruh temuin saya” demikian jawaban HR saat di telepon oleh lurah Campang Raya BA.
“ Secara Tegas HR sudah melecehkan profesi wartawan yang datang untuk konfirmasi terkait perimbangan pemberitaan, malah dikatakan untuk meminta uang. Lurah pun diam dan seolah tidak bisa bersikap dengan tegas terhadap anggota pokmas tersebut”, Tegas Amri selaku wartawan Ampera News.
“ Hal tersebut akan kami adukan ke organisasi-organisasi wartawan serta kami akan datangi kecamatan Sukabumi, bila perlu kami akan demo di depan kantor walikota bandar Lampung”, tambah Amri.
Mengacu dugaan pungutan sertifikat prona yang dilakukan pihak pokmas kelurahan campang raya diatas dan penghinaan profesi wartawan, maka diharapkan kepada pihak yang berwajib menindak tegas oknum ketua pokmas dan seluruh anggota yang terlibat, sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia. (Herman/Amri)
Discussion about this post