Berdasarkan rangkuman data investigasi yang di peroleh Tim Media dan lembaga di lapangan bahwasanya banyak koperasi simpan pinjam (KSP) yang berbadan hukum dari kemenkop tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan mikro (LKM) NO.1 tahun 2013.
Adapun hasil investigasi dari Tim media maupun lembaga koperasi-koperasi simpan pinjam di Kabupaten Banyuasin banyak diduga, tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuagan (OJK )dan surat izin yang sudah tidak berlaku lagi alias habis masa berlaku/mati Diduga Tidak di Perpanjang tetap saja masih digunakan oleh KSP yang diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah, padahal semua sudah Jelas berdasarkan undang- undang LKM NO.1tahun 2013, salah satunya seperti KSP Maduma Madani Di Desa Telang Makmur Kecamatan Muara Telang diduga tidak Miliki Izin (OJK )dan adapun di saat tim media adakan konfirmasi surat izin yang di tunjukkan kepada Tim Media maupun lembaga sudah mati /alias habis masa berlakunya.
Ada juga laporan beberapa warga terkait Koperasi Simpan pinjam (KSP) Maduma Madani Diduga memberikan pinjaman kepada masyarakat tertentu, padahal sesuai dengan undang-undang NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, serta peraturan pemerintah no 9 tahun 1995 menyatakan yang di utamakan penyaluran pinjaman harus kepada anggota.
Dan kejanggalan yang lain, masih ada koperasi yang tidak memakai papan nama Yang Resmi dari Dinas Koprasi, Adapun seperti KSP Maduma Madani Diduga Hanya tulisan semau mereka sendiri di Papan Nama kantor Koperasi mereka. Hal Ini otomatis telah melanggar undang undang LKM No.1 tahun 2013 dan undang undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan, terancam sanksi pidana penjara dan denda.
Banyak masyarakat yang di temui lalu di Konfirmasi tim media maupun lembaga ,Sala satu nya JN orang asli Pribumi yang sudah puluhan tahun tinggal didesa Telang makmur mengatakan kepada Tim media maupun lembaga ,JN
Mnyebut koperasi Maduma Madani ini Diduga Miliki bekingan diduga dari aparat penegak hukum dan biar tidak ada yang ganggu ada juga di diduga dibekingi dari salah seorang mantan DPRD dari Provinsi sumsel, Dengan adanya diduga banyak Bekingan dari beberapa oknum Dalam praktek Koperasi simpan pinjam diduga bebas bungakan uang dengan suku bunga diatas suku bunga bank.
Guna menutupi praktek kecurangan, pihak Koprasi Simpan pinjam (KSP) Maduma Madani dalam Sistim cara kerjanya Diduga pihaknya baru memasukkan nasabah untuk masuk daftar anggota koperasi, setelah memberikan pinjaman, kemudian menerbitkan sertifikat anggota koperasi.
Sementara itu, Pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Banyuasin Hingga berita ini di terbitkan Belum bisa dimintai tanggapan nya, masyarakat Desa Telang makmur menjelaskan bahwa koperasi tersebut sudah beroperasi bertahun- tahun di Desa Telang Makmur Kecamatan muara telang bahkan cabangnya sudah ada disejumlah kecamatan.
Baru baru ini, tim media Maupun lembaga meminta kepada instansi yang terkait untuk mengecek /Priksa kebenaran izin berdirinya Koprasi Simpan pinjam (KSP) Maduma Madani ,tim juga berharap kepada Kepala Desa Telang makmur Pirliansyah/peng dan camat Muara telang Alek Suarman Untuk mengecek /memeriksa sejauh mana KSP Maduma Madani memiliki izin dari instansi yang terkait,” Tim lembaga maupun media juga memohon kepada intansi terkait atau yang berwenang seperti Dinas Koprasi dan UKM kabupaten Banyuasin untuk mengecek perijinan Koperasi Simpan pinjam (KSP) Maduma Madani
Dalam pantauan media belakangan ini, praktek koperasi simpan pinjam yang berkedok rentenir semakin menjamur di kabupaten Banyuasin bahkan pihak Dinas Koperasi Banyuasin seakan tutup mata.”tim media maupun lembaga menduga ada oknum dari dinas koperasi diduga telah menerima upeti dari pengelola koperasi simpan pinjam (KSP ) diduga Rentenir Berkedok Koperasi simpan pinjam KSP tutup Ketua DPD lembaga mabesbara Kabupaten Banyuasin Topan Markula
(Editor: Tim media Amper News.Topan.M)
Discussion about this post