Bandar Lampung (Ampera-news.com) – PT. Diaz Biro Persada diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Pengurus Perseroan yaitu saudara FY selaku Direktur Utama, sdr. J selaku Direktur Operasional dan sdri RMS selaku Komisaris Utama selaku Para Terlapor.
Modus yang di lakukan adalah dengan menggalakkan PROGRAM DESA TERANG, program tersebut adalah dengan melakukan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJU-TS) di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan sumber dana berasal dari DANA HIBAH LUAR NEGERI.
Korban adalah salah satu Kontraktor dari 40 Kontraktor yang di tunjuk oleh Para Terlapor untuk Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan dengan Tenaga Surya.
Seiring berjalannya waktu Sumber dana Program Desa Terang selalu saja berubah-ubah bukan lagi dana hibah dari luar negeri.
Berdasarkan informasi terakhir dari Para Terlapor, Sumber Dana Program Desa Terang ada yang bersumber berasal dari dana Collateral/ Jaminan, ada juga dikatakan Dana Hibah Pihak Swasta dari dalam Negeri yang patut diduga sebenarnya memang tidak pernah ada bantuan Dana Hibah atas program Desa Terang.
Korban di janjikan akan diberikan keuntungan yang besar akan tetapi diminta untuk menyerahkan dana provisi di awal, membiayai kegiatan launching dan sosialisasi akomodasi dan biaya operasional di daerah, membiayai perlengkapan kantor Para Terlapor.
Setelah Korban melaksanakan kewajibannya dan melakukan penagihan, sampai saat ini sama sekali tidak ada realisasi pembayaran sepeserpun, bahkan Korban diputuskan kontraknya secara sepihak oleh Para Terlapor melalui Aplikasi Group Whatsapp (WAG).
Modus yang digunakan Para Terlapor kurang lebih sama kepada kontraktor di berbagai daerah di indonesia meliputi daerah Lampung, NTB, Jawa Barat, Cirebon dll.
Korban melaporkan permasalahan ini adalah untuk meminta Pertanggungjawaban secara pidana sekaligus menuntut hak hukumnya yang telah dirugikan sebesar Rp. 85.221.185.000,- (Delapan Puluh Lima Miliar Dua ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan supaya tidak ada jatuh Korban Kontraktor lainnya.
Mengingat saat ini masih saja terus dilakukan kegiatan Launching dan Sosialisasi Program Desa Terang oleh Para Terlapor di berbagai daerah.
Pasal yang dilaporkan, Para Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 378 Jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Selasa (27/10/2020). Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., C.L.A., C.R.A (Kordinator Penasehat Hukum Korban) (Amperanews.com/ Herman-Amri)