Lampung Tengah, Ampera-News.com – Sosialisasi Lembaga ketenagakerjaan di kabupaten Lampung tengah jum’at, 12 April 2019 Pukul 09.00 s.d 11.30 WIB bertempat di Ruangan Rapat RM Gadang Jaya tiga, Seputih Jaya, kabupaten Lampung tengah.
Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung tengah mengadakan pentingnya sosialisasi terhadap pelaku bisnis bahwa setiap perusahaan harus memiliki PP (peraturan pekerja) atau PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) dimana Peraturan tersebut dapat membantu para pekerja dan pihak perusahaan yang berada di Kab. Lampung tengah.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut diantara nya, Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung tengah Widodo di wakilkan oleh Rina selaku Kabid kepesertaan BPJS Lampung tengah beserta jajaran, Pihak Disnakertrans Kepala Dinas Drs. Sofian di wakilkan oleh Kabid Hubungan Industri Herman, beserta staf jajaran nya di antara nya, Tiara, Budi, Rudo, dsb.
Saat di temui awak media, Pihak Disnakertrans Tiara mengatakan “sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi mengenai ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha. Ini saja sudah yang ke-5, Nanti hari Senin itu yg ke-6”, tandasnya.
Rata-rata perusahaan di kabupaten Lampung tegah sudah memiliki PKB dan PP, tapi tidak sedikit pula perusahaan yang masih belum mengikuti peraturan pemerintah yaitu pembuatan PP dan PKB. Sosialisasi tersebut tampak seru dikarnakan banyak nya pertanyaan yang di ajukan kepada pihak BPJS ketenagakerjaan melalui perwakilan masing-masing perusahaan. Karna nya, Setiap perusahaan memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu, sosialisasi ini diadakan oleh pihak Disnakertrans secara berkala. Semenjak ada nya sosialisasi secara berkala, Permasalahan yang mengenai para pekerja semua bisa di selesaikan. Seringkali pihak Disnakertrans langsung terjun kelapangan yang biasa di sebut “door to door” dari perusahaan ke perusahaan lain nya untuk mengetahui secara gamblang tentang para pekerja yang bekerja di perusahaan. Ujar Tiara perwakilan HI Disnakertrans.
Kabid HI Herman menegaskan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki karyawan lebih dari 10 orang maka perusahaan tersebut wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak memiliki PP dan mendaftarkan para pekerja nya di BPJS ketenagakerjaan maka mereka akan mendapatkan sanksi perusahaan sesuai dengan undang-undang republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bila perusahaan sudah mendapatkan teguran tapi masih tidak di indahkan, maka perusahaan tersebut akan di bekukan Izin beroperasi nya (Ditutup). “Tegasnya”. (Red/Kocin)
Discussion about this post