Tulang bawang barat (Ampera-news.com) Sekolah SMA N 2 Tulang Bawang Udik, Tiyuh Marga Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat Diduga Telah Melecehkan Lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang di Letakan Dalam Toilet Sekolah.
Hal tersebut di temukan oleh Tim Media Ampera news, Saat berkunjung ke SMAN 2 Tulang Bawang Udik Tiyuh Marga kencana. Ketika berkunjung pihak media melihat Bendera Merah Putih yang Tergeletak didalam Toilet (WC).
Kita Ketahui Semua, Bahwa Banyak Pejuang yang Telah Gugur Mempertaruhkan Nyawa nya Demi Merebut Kemerdekaan, inilah Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang Menunjukan Bahwa kita Sudah Merdeka.
Sangat di Sayangkan Pihak Sekolah Meletakkan Lambang Negara Di Dalam Toilet, Bukan nya di Kibarkan Untuk Menunjukan bahwa kita Sudah Merdeka dan Mengingat Para Pejuang-Pejuang Dahulu Kala Saat Merebutkan Kemerdekaan.
Kepala Sekolah SMAN 2 Tulang Bawang Udik, Tiyuh Marga Kencana Hi. Nurkholis Saat di Konfirmasi Terkait Bendera di Letakan Dalam Toilet (WC) terkesan santai dan diduga menganggap hal ini adalah masalah yang biasa saja.
Ia menjelaskan “Bahwa Dirinya Terkesan tidak tahu bahwa ada bendera Merah Putih yang di Letakan Dalam Toilet (WC) Sekolah, kemungkinan Siswa-Siswi Mas”, jelasnya. Senin (25/01/2022)
Dilain sisi Rudi Kepala sekolah SMAN 1 Tulang Bawang Tengah dan selaku bendahara MKKS SMAN Tulang bawang barat, menyayangkan terkait bendera yang berada dalam toilet dan tidak dibenarkan Kalau bendera merah putih itukan lambang negara kalau penempatan nya ya di kibarkan kalau untuk penempatan nya. ya bukan dalam toilet (WC) ada tempat khusus nya dan kalau rusak dalam pemusnahan nya pun tidak sembarangan karna itu lambang negara”, Tegas Rudi.
Harapan kami kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Agar Memberi sanksi yang tegas, bila perlu di Berentikan karna sekian banyak Sekolah Sekolah SMA yang ada di Provinsi Lampung, tidak seperti yang Terjadi di Duga Melecehan lambang Negara Indonesia Bendera Merah Putih yang Berada di Dalam Toilet Sekolah.
Kepada Aparat Penegak Hukum KAPOLDA/ POLRES Dan KAJATI/ KAJARI Supaya Bisa Menindak Lanjuti, dan memberikan sanksi Seberat Beratnya.
Sesuai UU RI No 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
LARANGAN :
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pasal 66 :
“ Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Karna Bendera Merah Putih Adalah Lambang Negara Indonesia Dan Biar Mejadi Contoh Untuk Sekolah – Sekolah lainnya Khusus Yang Berada Di Provinsi Lampung. “NKRI HARGA MATI” (TONO/ SAHADI)
Discussion about this post