Jakarta (www.ampera-news.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023. Perkara itu akan digelar besok dengan teradu Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady.
“Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
“Ia mengadukan Sekretaris Jendral Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu,” sambungnya.
Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Kamis (3/8) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi pihak terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia.
Yudia menuturkan dalam laporannya, Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional. Pengadu dilarang mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” katanya.dilansir detikNews.com
Yudia menuturkan sidang tersebut akan digelar terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui akun Youtube dan Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tuturnya.(Tim media Ampera news)
Discussion about this post