Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 1 Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara
Lampung Utara, ampera-News.com – Buruknya sistem pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di SD Negeri 1 Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Menjadi sorotan LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara.
Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi, Meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara dapat memeriksa fisik penggunaan Dana BOS Sejak tahun 2015-2016-2017-2018 Patut kami duga banyak penyimpangan dan laporan fiktif.
Terlebihnya LSM LIPAN, meminta Aparatur Penegak hukum setempat di wilayah lampung utara baik Kepolisian Resort Lampung Utara maupun Kejaksaan negeri kota bumi agar segera dapat melakukan penelisikan persoalan carut marut pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler dan Bantuan -bantuan lain seperti Dana Alokasi Khusus DAK Blogren tahun 2012 Sumber Dana APBN/APBD yang masuk dalam program peningkatan Sarana dan Prasarana (SASPRAS) sekolah di SD Negeri 1 Gunung Keramat.
Kuat dugaan banyak pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, ungkap sumber informasi yang kami kantongi, “babar gunadi dengan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, sabtu 28/4/19.
“Nampak sangat jelas yang terlihat berdasarkan Data Bos Online di Webseti Kemendikbud banyak kejanggalan, secara pengelolaan keuangan dalam kebutuhan fisik Dana BOS yang patut juga kami duga tidak memenuhi kebutuhan dalam komponen BOS, tentunya ini dapat kami duga oknum Kepala Sekolah bersama tim BOS sekolah melakukan Mark up penggunaan anggaran, “ungkap gunadi.
Lanjut gunadi, sebagai kajian analisa saya akan jabarkan dari mulai Data Siswa SD Negeri 1 Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara yang memiliki Siswa Peserta Didik dan jumlah Penyerapan Dana BOS seperti pada Tahun Ajaran 2014-2015 jumlah siswa 147 setiap triwulan, SD Negeri Gunung Keramat menerima Penyerapan Dana BOS Reguler Rp. 29.450.000/Triwulan pada tahun yang di maksud.
“Pada Tahun Ajaran 2015-2016 = 140 Menerima Penyerapan Dana BOS Rp. 28.000.000/Triwulan. Pada Tahun Ajaran 2016-2017 Semester Ganjil 140 Menerima Dana BOS Triwulan satu (1) Rp. 20.400.000,. Triwulan Kedua (2) 40% Rp. 40.800.000,. Semester Genap 146 Peserta Didik Penyerapan Dana BOS Pada Dua Triwulan Rp. 46.720.000,.
“Menariknya ini untuk kita Pertanyakan dari mana 6 enam siswa peserta didik tambahan pada semester genap”?. Sedangkan pada semester yang di maksud tidak ada penerimaan Peserta Didik Baru Kecuali Pindahan, Ini yang saya maksud di duga ada kongkalikong alias mark up siswa, “beber gunadi.
Tahun Ajaran 2017-2018, 136 Peserta Didik pada Semester Genap dan Ganjil dengan jumlah yang sama anehnya pada semester ganjil 2018 pada periode 2018-2019 jumlah siswanya 138 Peserta didik. Sedangkan pada semester genap ganjil siswa 136 bertambah menjadi 138 pada semester ganjil, berarti dapat lagi siswa pindahan pada semester yang di maksud, boleh kita buka di Webseti Kemendikdub pemutahiran data 26/4/2019, “umbar gunadi.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang berhasil di himpun awak media , pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan internal, yang di sampaikan oleh Kasi SD Dian Ratna. Instansi terkait akan melakukan kroscek mengenai apa yang di sampaikan LSM LIPAN.
Bila kami temukan ada dugaan penyimpangan kami akan berkoordinasi dengan pihak yang mempunyai hak dan tanggung jawab sepenuhnya yaitu Inspektorat Kabupaten Lampung Utara,”singkatnya.
Mengenai carut marutnya pengelola Dana BOS, Namun sayangnya awak media belum dapat dan berhasil mengkonfirmasi Oknum Kepala Sekolah berinisial (SW) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan keuangan di sekolah bersangkutan yang di duga syarat dengan penyimpangan sampai berita ini di turunkan. (DPC AWPI LAMPURA)
Discussion about this post