Tulang Bawang – ampera-News.com
Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YU als RO (32), yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus Curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (29/3), sekira pukul 02.30 WIB, di sebuah gubuk yang berada di pinggir rawa, Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
“YU als RO yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Malik.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Arif Nur Hidayat (31), berprofesi swasta, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 05 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 17 Januari 2019 dan Daftar Pencarian Orang Polsek Lambu Kibang Nomor : DPO / 02 / I / 2019 / Reskrim, tanggal 21 Januari 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku YU als RO bersama rekannya Komang Wite (sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala), terjadi hari Kamis (17/1), sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban. Para pelaku mengambil sepeda motor honda scopy yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang.
Berbekal laporan dari korban dan keterangan dari pelaku Komang Wite, petugas kami melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku sehingga mengenai pinggangnya,” terang Iptu Malik.
Menurut keterangan dari pelaku YU als RO saat di interogasi oleh petugas, dirinya telah tiga kali melakukan curat pada tahun 2018 dengan TKP (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang.
Dari tangan pelaku, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sebilah golok dengan gagang plastik motif garuda panjang 40 cm dan sebuah martil terbuat dari besi panjang 30 cm.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post