Ogan Komring Ilir(OKI) Sum-Sel.Ampera News.com.Ansila alias Pendek Bin Maderun tersangka korupsi Pembebasan Jalan Tol Seksi II Kayu agung-Pematang Panggang TA. 2016, 2017 dan, 2018 sebesar Rp4,8 miliar.
Setelah lama buron, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama anggota Polres Ogan Komering IIir (OKI) akhirnya dapat meringkus Ansila alias Pendek Bin Maderun tersangka korupsi Pembebasan Jalan Tol Seksi II Kayu agung-Pematang Panggang TA. 2016, 2017 dan, 2018 sebesar Rp4,8 miliar.
Petugas mengamankan tersangka DPO Ansila sekitar pukul 17.00 WIB di jalan Raya Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sum-sel). Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara mencegat kendaraan yang dikemudikan sang koruptor.
Penangkapan tersangka sebagaimana Perintah Penyidikan Kepala Nomor, Print-07/N.6/Fd.1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2019 jo. dan Nomor Print:20/L.6/Fd.1/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 jo. Nomor :Print:01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 dan Ansila ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU 31/1999jo.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Kemudian Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo.20/2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Tim/Red)
Discussion about this post