Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Narkoba Jumat (18/03/2022) Pukul 19.30 wib di Desa Negara Saka Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran.
Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas tersangka Ahmad Rivai (AR) 21 tahun asal Desa halangan ratu Kec. Negri katon Kab. Pesawaran.
Bermula dari penangkapan Yayan saputra bahwa Narkotika jenis sabu seberat 6.95 Gram dan
16 butir ekstasi didapat dari tersangka berdasarkan DPO Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan tersangka saat berada di TKP saat ditangkap tidak temukan Barang Bukti pada tersangka namun dari test urine Positip (+) selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)
Discussion about this post