(Ampera-news.com) – DPR RI mengesahkan pembentukan RUU tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Sebelum masuk tahap pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil laporan pembahasan RUU PAS.
Dalam laporannya, Pangeran menekankan pentingnya keberadaan RUU PAS untuk yang sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan.
“Ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan terpadu,” kata Pangeran, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan sidang Dewan terhadap pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Pangeran yang disetujui sidang Dewan.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.
“Kami menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam pembicaraan tingkat I di rapat antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah.
“Kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, yaitu tanggal 7 Juli 2022,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
“Apakah dapat disetujui? Sekali lagi setuju?” tanya Adies yang dijawab setuju sidang Dewan, Rabu (6/7/2022).
Adies melanjutkan untuk memastikan RUU PAS benar-benar disepakati dibawa ke rapat paripurna besok, ia meminta naskah RUU PAS ditandatangani Komisi III dan Kemenkumham.
“Untuk lebih mempertegas persetujuan naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat kita tanda tangani bersama,” kata Adies.
Sementara itu Wamenkumham Edward O. S Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mewakili Presiden Jokowi menyambut baik dan berterima kasih atas penyelesaian RUU PAS yang akan segera masuk tahap pengesahan.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembahasan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” tutur Edward.