Lampung Selatan, (Ampera-News.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta rasa aman bagi warga di wilayah tersebut. Acara sosialisasi pada 29 September 2024 diadakan di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, dan dihadiri oleh ratusan warga yang antusias menerima informasi terkait peraturan daerah tersebut.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, yang memimpin acara sosialisasi, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang regulasi perlindungan yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Menurutnya, peraturan tersebut disusun untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sehingga warga dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih nyaman dan terlindungi.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan. Masyarakat di Lampung Selatan perlu memahami payung hukum ini agar setiap interaksi sosial dan kegiatan mereka sehari-hari dapat berlangsung dalam suasana yang aman,” kata Hendry Rosyadi dalam sambutannya.
Selain memberikan pemahaman mengenai peraturan daerah, Hendry menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD Lampung Selatan. Ia berharap masyarakat dapat memahami dengan baik peraturan-peraturan yang ada, sehingga mampu menjalankan aktivitas dengan lebih tertib dan teratur, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peraturan ini sangat penting karena menyangkut keamanan dan ketentraman seluruh warga. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kita semua membutuhkan suasana yang aman, tertib, dan terlindungi. Dengan adanya Perda ini, kami ingin memastikan semua warga mendapatkan hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang teratur dan aman,” lanjut Hendry.
Hendry juga menekankan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka semakin paham dan sadar akan pentingnya peraturan ini. Menurutnya, perlindungan dan ketentraman warga merupakan prioritas utama pemerintah, sehingga keberadaan Perda ini sangat relevan untuk diterapkan secara menyeluruh di tengah masyarakat.
Dalam sesi diskusi yang diadakan setelah pemaparan, beberapa warga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda ini. Sebagian besar warga menyatakan apresiasi terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD, karena peraturan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Warga juga berharap agar pelaksanaan Perda ini dapat dilakukan dengan konsisten oleh pihak berwenang, sehingga ketertiban dan keamanan di desa mereka dapat terjaga dengan baik.
Salah satu warga, Ahmad, menyatakan rasa terima kasihnya atas kehadiran Ketua DPRD dan tim sosialisasi di desanya. “Kami merasa senang karena diberikan pemahaman langsung tentang Perda ini. Kami berharap peraturan ini benar-benar bisa dijalankan dengan baik, terutama dalam hal perlindungan masyarakat,” ujar Ahmad.
Di sisi lain, beberapa warga juga menyoroti pentingnya peran aktif dari aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan. Mereka berharap aparat bisa lebih tegas dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di desa mereka, terutama terkait masalah keamanan yang sering kali menjadi keluhan di beberapa wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Hendry Rosyadi menegaskan bahwa pihak DPRD akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik. Ia juga berjanji akan mengawal pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 agar tujuan dari peraturan tersebut benar-benar tercapai, yaitu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini adalah langkah awal, dan kami akan terus melanjutkan sosialisasi serta monitoring terhadap pelaksanaan Perda ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga di Lampung Selatan dapat merasakan manfaat dari peraturan ini,” pungkas Hendry.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran Perda dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Hara Banjar Manis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk memperkuat kesadaran hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi warganya. (red)
Discussion about this post