Tulang Bawang Barat, Ampera-News.com – Tim 308 Polres Tubaba berhasil amankan dua (2) pelaku, E (46), dan AE (40), dugaan Tindakan Pencurian dengan Pemeberatan (Curat). Di Tiyuh (desa) Karta Baru Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis, (06/02/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. B-03/I/2020/Polda Lampung/Res Tubaba/sek Tumijajar, 08 januari 2020.
Pelaku berinisial AE (40), warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dan E (46), warga desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Melakukan tindakan curat. Berhasil kita aman kan dimapolres Tubaba.
Korban MS (49) warga tiyuh (desa) Karta. Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Modus Pelaku 2 orang yang mendatangi rumah korban, lalu masuk kedalam rumah korban, melalui jendela depan rumah dengan cara mencongkel jendela korban menggunakan obeng. Lalu masuk kedalam rumah mengambil kunci kontak 2 unit sepeda montor diatas kulkas dan 1 unit hp merk vivo Y21 warna putih. Kemudian pelaku membawa kabur 2 unit sepeda montor dan 1 unit hp.
Dengan Barang bukti 2 unit sepeda montor Honda Beat berwarna merah dan Yamaha Mio berwarna merah, 1 unit hp merk vivo Y21 warna putih.
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, “Membenarkan adanya tindak pidana Curat. Untuk pelaku sudah berhasil kita amankan dan pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, pungkasnya. (Sahadi)
Discussion about this post