Ampera News
Gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Polsek Gedongtataan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di mana Pelapor menjadi target pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2865 DAE Warna Hitam.
“Kronologis awal kejadian menunjukkan bahwa korban sebelumnya berjanji bertemu dengan Teman Pelaku di desa Halangan Ratu. Setelah bertemu, korban diajak berboncengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke suatu tempat dalam kebon. Di sana, 3 teman-teman pelaku datang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian sepeda motor, helm, dan uang korban dibawa kabur oleh para pelaku.” Ungkap Kompol Mulyadi
Pelaku yang di amankan dalam kejadian ini adalah ED (24 Tahun) dan AS (28 Tahun) yang keduanya Beralamat di Desa Halangan Ratu Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan ED dan AS berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Gedongtataan.”tutup Mulyadi
Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH,S.IK,MM Mengapresiasi atas Berhasilnya Pengungkapan Kasus Curas ini serta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Ampera-News.com
Fitriani Putri Puspita Sari