Pesawaran (ampera-news.com) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Minggu, (09/01/2022).
Kedua tersangka tersebut berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh, dan AS (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa tersangka MI sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas laporan tersebut, Satreskoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan di rumah tersangka MI.
Pada saat Penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus klip besar sabu dan uang tunai Rp.150.000. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan.
Berdasarkan keterangan tersangka MI, Satreskoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil membekuk rekan tersangka yang berinisial AS (34) di rumahnya.
Pada saat pengeledahan badan, ditemukan satu bungkus klip besar narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di saku sebelah kanan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 12 tahun pidana penjara.(Paisal)
Discussion about this post