Photo : Kejari OKI saat menggelar jumpa pers terkait dengan eksekusi kedua terpidana, Jumat (19/5/2023).
OKI (www.ampera-news.com) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung (MA) yang menyatakan bersalah dua terdakwa kasus korupsi di dinas perkebunan dan Peternanakan Kabupaten OKI tahun 2019, Jumat (19/5/2023).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI yakni selaku PPK dari Disbunak OKI Tabrani Perdana dan Roni Chandra pelaksana pihak ke 3 dari CV Candra Kusuma pada (12/9/2022).lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
MA menjatuhkan keduanya hukuman 1 tahun tiga bulan penjara karena terbukti bersalah, Roni Candra dikenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 317 juta dan sudah dikembalikan sedangkan Tabrani dikenai tambahan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH Didampingi Kasi Datun dan Kasubagbin mengungkapkan, keputusan ini sudah inkracht dimana sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, Hakim Prof Dr Surya Jaya, Hakim Ad Hocc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani pada (28/3/2023) lalu, menyatakan keduanya terbukti bersalah.
Kemudian, pada tanggal 9 mei 2023 lalu pihak kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir menerima putusan dari MA sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi.
“Hari ini kami melaksanakan putusan MA, dan kami berharap ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua dan para terdakwa ini semoga diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menerima putusan ini.” Katanya.
Selanjutnya, sambung Kajari kedua terpidana ini akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kayuagung, dimana sebelumnya kedua terpidana juga sempat ditahan hingga dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Palembang dan diteruskan dengan kasasi oleh Kejari OKI
“Kedua menjalani masa sisa masa tahanan di Lapas Kayuagung, sementara barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.” Tukasnya.
Sementara itu kedua terpidana datang sendiri kekejaksaan Negeri OKI didampingi penasehat hukumnya dan tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
Untuk diketahui sebelumnya dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang (12/9)2022).
Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Dilansir radar Sriwijaya.com ,Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang disita sebesar Rp.317 juta kepada Roni Candra.
Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut hingga akhirnya MA membatalkan putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing -masing 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.(tim/red)