Tulang bawang, Ampera-News.com – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap AT (35) dan SU (41), mereka merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan memiliki senpi (senjata api) rakitan.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (05/07/2019), sekira pukul 00.15 WIB, di sebuah losmen yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu.
“AT yang berstatus pengangguran, merupakan warga Dusun Sidang Muara Jaya dan SU yang berprofesi tani, merupakan warga Dusun Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” tutur Iptu Junaidi.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hendra (29), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 04 Juli 2019, kerugian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, BE 4703 TQ.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Kamis (04/07/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di dalam rumah korban. Yang masa saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya dan mendengar suara sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di dalam ruang tamu ada yang menghidupkan, sontak korban pun terbangun dan berlari ke depan rumah. Disana korban melihat seseorang sudah mengendarai sepeda motor miliknya dan kabur meninggalkan korban.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap, saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial AT melakukan perlawan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senpi rakitan jenis revolver, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kaki pelaku.
“Menurut pengakuan para pelaku saat di interogasi oleh petugas kami, para pelaku ini telah enam kali melakukan aksi curanmor. Dua TKP (tempat kejadian perkara) di Kampung Wono Agung, tiga TKP di Kampung Gedung Karya Jitu dan satu TKP di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ungkap Iptu Junaidi.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa senpi rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm, empat lembar STNK sepeda motor, dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,1 Juta, satu buah pirex yang berisi sabu dan sepeda motor Yamaha R25 warna biru.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Untuk kejahatan curanmornya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)