Banyak kalangan berharap kepada Pemda Banyuasin terutama kepada PJ Bupati Banyuasin segera menindak tegas terkait dugaan LPJ Fiktif Oknun kades sri mulyo panggil Para Oknum-Oknum yang diduga terlibat / Kolaborasi Tilap Uang Dana (DD), mulai dari oknun kades Desa Sri mulyo, Oknum Camat Kecamatan Air salek dan Oknum pegawai PMD yang pastinya Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam persoalan ini harus segera di panggil dan di tindak tegas oleh bpk PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar,
Adanya Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap Tahun 2023 yang di lakukan oleh 3 unsur Pemerintah Kecamatan, yakni Kasi PPD, Kepolisian serta TNI merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD)1,2 serta Tahap 3 tahun 2023.
Bedasarkan hasil temuan serta investigasi yang di lakukan awak media, Oknum kepala desa berinisial “SYN” di duga demi kepentingan pribadinya telah melakukan perbuatan menyimpangkan Anggaran dana Desa.
Di sinyalir salah satu dugaan kuat korupsi pada anggaran tahun 2023 dalam pekerjaan fisik di Desa tersebut dengan hasil NIHIL atau tidak ada baik dari tahap awal juga tahap ke duanya.
Yang lebih miris lagi terdapat kutipan permasalahan SPJ yang di ketahui pengerasan jalan sayap di alokasikan dari dana desa dengan nilai sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). padahal berdasarkan keterangan dari masyarakat, ketua RT, kadus 4, dan salah seorang petugas BPD desa Srimulyo mengatakan bahwa itu tidaklah benar.
Saat di konfirmasi di kediaman ketua RT, yang juga hadir selaku kordinator pekerjaan jalan mengatakan, ‘pengerasan jalan di bangun bukan dari dana Desa tetapi dari hasil swadaya masyarakat dan pengusaha.
Dari hasil swadaya senilai sebesar Rp 5.500.000 dan di tambah dari kas desa sebesar Rp 1.500.000, dengan total dana buat pengerasan jalan sayap sebesar Rp 7.000.000 dan selesai di kerjakan, itupun pada tahun 2022
Terkait atas temuan tersebut, awak media menemukan kejanggalan berupa rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap ke 2, oleh Camat melalui Kasi PPD Kecamatan Air Salek. Diduga laporan fiktip Dana Desa Tahap pertama oleh oknum Kepala desa SYN, tersebut telah mendapat restu serta rekomendasi dari oknum Kasi PPD. serta Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, sehingga Pencairan Dana Desa Tahap ke 2 dapat di laksanakan serta seolah tanpa masalah
Saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler, Kasi PPD Kecamatan Air saleh. Khabib. Senin (11/12) terkesan diam serta enggan memberikan keterangan.
Ditempat Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) Doni.Yn.S.Sos saat dikonfirmasi di kediamanya, Menjelaskan, menurut Doni kalu memang benar adanya persoalan LPJ Fiktif yang diduga pelakunya oknum kades Desa Sri mulyo Kecamatan Air Salek, menyikapi hal ini Pemda Banyuasin harus segra bergerak Cepat menindak tegas para Oknum-Oknum seperti Oknum Kades Sri Mulyo dan Oknum camat ,Air salek serta oknum Pegawai PMD yang terlibat harus segera di tindak tegas ucap Doni.Yn.S.Sos yang juga seorang Aktivis pemerhati kebijakan, sebenarnya sudah lama persoalan ini, menjadi sorotan saya, maka dari itu dalam waktu dekat saya akan perintah kan ketua DPD lembaga mabesbara kabupaten Banyuasin
Topan Markula
Melalui via telepon Ketua DPP MABESBARA Doni.Yn.S.Sos langsung menghubungi Ketua DPD lembaga Mabesbara Banyuasin Topan Markula, dalam waktu dekat akan membuat Laporan kepada Aparat Penegak Hukum, Topan mengatakan. Pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke APH, Pj.Bupati,Sekda, Kajari ,bahkan Ke kajati sumsel, serta Dinas Inspektorat, kabupaten Banyuasin untuk segera memeriksa serta memanggil oknum ASN yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam pencairan Dana Desa(DD) Tahap ke 2 Desa Sri mulyo Kecamatan Air salek.” Ujarnya.
( Editor: Tim Red & Lembaga DN-TM)
Discussion about this post