Banyuasin-Sumatra Selatan Ampera News.com- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Menang yang menjerat terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi, Selasa (10/1/2023).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin dan dihadiri sembilan orang saksi.
Saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ada sebanyak sembilan orang saksi diantaranya yaitu, Hasanul Hak selaku Mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi dan Mulyono
Dalam fakta persidangan Saksi Mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Hasan Mulkan dalam fakta persidangan mengatakan, fungsi dari camat adalah sebagai pengawas, anggaran dana desa Tanjung Menang tahun anggaran 2019, anggaran dana desa Rantau Bayur yang didapatkan adalah Rp 1,3 miliar, terkait permasalahan pembangunan pasar (Kalangan) adalah karena ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar tersebut.
“Terkait pembangunan infrastruktur di Desa Rantau Bayur, saya hanya mendapatkan informasi dari PMD, terkait pembangunan Das Pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung, dalam perjalanannya untuk SPJ Desa Tanjung Menang, ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan.
Sementara itu saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan Volume dan rencana seperti pembangunan MCK, Pagar Jembatan, dan Los Pasar dan Pagar Desa namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya.
“Karena ada beberapa bangunan yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja, laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementrian,” ungkap Meidiana.
Saat diwawancarai terpisah penasihat hukum Terdakwa Dardalena yaitu Supendi mengatakan inti fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan 9 saksi.
“Inti dari keterangan saksi tersebut pendamping lokal desa Tanjung Menang itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan, jadi saksi pendamping tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari ketua PMD maka dari itu dia membuat laporan tadi, dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” ungkap Supendi.
Saat ditanya terkait anggaran pembangunan infrastruktur desa Tanjung Menang seperti Pagar Desa, Tugu Desa dan lainnya yang merupakan bagian dari perencanaan Supendi menjawab itu bagian dari pembangunan desa.
“Itu bagian dari pembangunan desa, makanya memang ada kesalahan dari klien kami tidak melakukan musyawarah sebelumnya, akan tetapi intinya niat klien kami itu bagus untuk membantu pembangunan desa, desa kan sudah ketinggalan dengan Desa lainnya, seperti pembagunan Pondok Wisata dan Tugu Selamat Datang untuk memuat daya tarik supaya masyarakat mau hadir kesitu,” ungkapnya.
Untuk anggaran pembangunan infrastruktur Desa Tanjung Menang sendiri Supendi mengatakan berdasarkan anggaran desa tahun 2019, sementara total keseluruhan terkait anggaran pembangunan senilai 1,3 milyar ia mengatakan cukup untuk seluruh pembangunan desa.
“itu semuanya dari situ semua anggaran tersebut untuk periode tahun 2019 semua,” pungkas Supendi.
Untuk agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pejabat depan menghadirkan Ahli dari JPU
Dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.Tim/Red.Doni
Discussion about this post