OKI Sumsel (www.ampera-news.com) – Dugaan Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam beserta atribut tumbuh subur di Kab. Ogan Komering Ilir (OKI )Seperti halnya yang terjadi pada sekolah SMP Negeri 1 Mesuji Raya, masih saja kedapatan melakukan dugaan pungli yang mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut.
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 SMP Negeri 1 Mesuji Raya mematok biaya yang jumlahnya begitu fantastis hingga mencapai Rp. 1.000.000,- siswa laki-laki dan Rp. 1.200.000,- Siswa perempuan untuk pembelian baju seragam dan atribut lainnya.
Ini tentu saja menjadi keluhan dan memberatkan orang tua/wali Siswa. Karena terkesan diwajibkan.
Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang.
Orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah padahal sudah ada undang undang yang mengatur, agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Hal itu disampaikan beberapa wali murid kelas VII, mereka yang tidak mau disebut identitasnya kepada awak media, Jum’at (14/07/2023).
Menanggapi keluhan orang tua siswa, DPW Lembaga masyarakat bersatu membangun bangsa & negara (MABESBARA) sum-sel dan DPD OKI mengatakan pungutan dengan modus pembelian Seragam beserta atribut lainnya yang dilakukan pihak sekolah merupakan Kegiatan yang berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum.
Pray mengaku, masih banyak menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, “imbuhnya.
“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata pray MABESBARA , Jumat (14/07/2023).
Sedangkan larangan penjualan seragam kata pray, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” katanya.dikutip Kabareskrim polrinews.com
“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah”, tegas pray.
Lebih lanjut pray menerangkan, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyebutkan , bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, terang Dedy dengan nada yang lantang.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah,” lanjutnya.
“Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan, Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru”, tutup pray.
Awak Media masih menunggu klarifikasi Resmi dari Kepsek SMPN 1 Mesuji Raya akan permasalahan ini.(Tim media Ampera news)