Lampung Selatan, (Ampera-News.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan terpilih periode 2024-2029 pada 22 Agustus 2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dwi Riyanto, menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mereka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Penekanan ini disampaikan Dwi Riyanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Syamsudin, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Dwi Riyanto, yang dikenal dengan julukan “Konco Yasinan,” mengungkapkan bahwa netralitas ASN diatur dengan jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” tegasnya.
Dia juga berharap agar jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dapat menjalankan tugas pengawasan mereka secara maksimal untuk memastikan netralitas ASN. “Jangan ada penekanan atau intimidasi dari pihak tertentu yang mengarahkan ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi bagi kami,” ungkap Dwi Riyanto.
Dalam konteks ini, Dwi Riyanto menyoroti pentingnya peran Inspektorat Lampung Selatan untuk bersikap netral dalam proses pemilihan. “Jangan sampai Inspektorat menjadi alat untuk mengintimidasi kepala desa dan lurah dengan ancaman pemeriksaan jika tidak mendukung salah satu calon. Hal ini akan mengganggu kenyamanan roda pemerintahan desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas layanan kepada warga,” tambahnya.
Pernyataan Dwi Riyanto menggarisbawahi pentingnya keberadaan ASN yang profesional dan independen dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam konteks pemilihan umum. Ia menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari etika pelayanan publik yang harus dijunjung tinggi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dwi Riyanto juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk ASN, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada. “Mari kita ciptakan suasana pemilihan yang aman, damai, dan demokratis. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas dan integritas,” tutupnya.
Dengan semangat dan komitmen untuk memastikan proses pemilihan yang adil, Dwi Riyanto berharap agar semua pihak bisa berkontribusi positif dalam menjaga netralitas dan integritas, demi tercapainya Pilkada yang berkualitas di Lampung Selatan. Keberadaan ASN yang netral dan profesional diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses demokrasi dan pelayanan publik di daerah ini. (red)