Ogan Komering Ilir – ampera-news.com
Rembun (50) lelaki lanjut usia ini pekerjaan seorang petani, warga Dusun IV Desa Embacang ,harus berurusan dengan Polsek Mesuji Raya .Kab. OKI.
Hal tersebut di karenakan lelaki lanjut usia ini telah kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, dengan dasar LP / A – 03 / II / 2019 / Sumsel / Res OKI tanggal 28 – 02 – 2019.
Pelaku yang di bekuk jajaran satresnarkoba Polsek Mesuji Raya, pada saat berada di jalan poros Desa SP3 Rotan Mulya.
Adapun dari tanggan pelaku yang berhasil di amankan ,3 (tiga) bungkus paket kecil narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah jaket berwarna biru.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Donni Eka Syaputra SH.S.Ik.MM didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri SH membenarkan, adanya penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar yang sudah sangat meresahkan, dikarenakan perbuatannya yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dengan bandar dari Desa Sungai Ceper dan mengedarkannya di wilayah Mesuji Raya.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kasubsektor Mesuji Raya serta Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Haroman saat sedang melintas di jalan Poros Desa Rotan Mulya.
Sesaat setelah diberhentikan, kemudian Kasubsektor Ipda Ilham Parlindungan, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkusan paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jaket.
Atas perbuatannya kini pelaku kini beserta barang bukti di amankan jajaran Polsek Mesuji Raya.(Abbas)