Metro – Lampung (Ampera-News.com) – Mangkraknya arena Flying Fox sebagai salah satu fasilitas penunjang di bidang pariwisata Kota Metro, disebabkan masih menunggu persetujuan dari Provinsi terkait Perda ( Peraturan Daerah ) ritribusi dalam pengelolaan tersebut.
Hal ini disampaikan, Try Hendriyanto selaku Kepala Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro,saat ditemui awak media,Kamis ( 4/3/2021).
” Flying Fox sudah selesai,kami masih menunggu aturannya Perda tentang retribusi.Disini sudah selesai,naik ke Provinsi dan naik lagi ke pusat.Tentang pengelolaan berapa tarifnya.Jika kita jalankan sekarang,pungli namanya “, ungkap Hendri.
Namun,ada beberapa kejanggalan terkait pembangunan arena Flying Fox. Faktanya hingga kini belum pernah digunakan serta banyaknya aturan.Mulai dari belum tersusunnya aturan Perda,hingga rusaknya sejumlah fasilitas bangunan di lokasi tersebut.Malah,pihak Disporapar Kota Metro juga beralasan masih menunggu persetujuan Perda di Provinsi.
” Sejak awal aturan sudah ada,cuma ada perubahan sampai ketiga ini.Ada beberapa masukan,nilai tarif ketinggian dibandingkan dengan tempat lainnya,makanya kita rubah terus “, katanya.
Pada kesempatan itu juga,Try Hendriyanto selaku Kadis menjelaskan terkait status kepemilikan tanah,nilai kontrak serta nama rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
” Proyek Flying Fox itu pertama tahun 2017,yakni pembuatan cakar ayam didua tempat,setahu saya nilai 200 juta.Kemudian, selang enam bulan, pembangunan Flying Fox sepanjang 700 meter dengan nilai 2 miliar. Mengenai status tanah Flying Fox hibah dari Kusbani dan sudah didaftar ke bidang aset BPKAD. Nama rekanan yang mengerjakan CV.Mulyosari Mandiri yang Direkturnya Junaidi”, jelasnya.
Sangat disayangkan pekerjaan sudah selesai dari 2018 namun sampai awal 2021 belum bisa difungsikan. Apakah telah diuji kelayakaan dan ditelah melalui mikanisme yang benar,” ya sudah tetapi akan perlu ada perawatan,” tutup Try Hendriyanto.
Pewarta: Samidi