Tulang Bawang Barat, Ampera-News.com – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap FN (18), RD (18) dan TM (17), mereka merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di rumdin (rumah dinas) Bupati Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (13/4), sekira pukul 07.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“FN dan RD yang bersatus pelajar, merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan serta TM yang juga berstatus pelajar, merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar. Minggu (14/4).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Agusta Irawan (29), berprofesi honorer Pol PP, warga Tiyuh Panaragan Jaya. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 40 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 07 Maret 2019. Kerugian tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta.
Kejadian pencurian tersebut bermula hari Rabu (6/3), sekira pukul 03.00 WIB, pelapor pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 Kg. Sekira pukul 16.00 WIB, pelapor kembali ke rumdin Bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg, lalu diangkat oleh pelapor bersama saksi Murgiono (31) untuk dibawa dan diletakkan di dapur rumdin Bupati.
Keesokan harinya Kamis (7/4), sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah adat suku badui untuk mengantar gulungan kawat, pelapor mendapatkan telephone dari saksi Lambas (33), yang mengatakan bahwa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg telah hilang dan tidak ada lagi di dapur rumdin Bupati. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung pulang menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah tiba di TKP ternyata memang benar tiga buah tabung gas elpiji tersebut telah hilang, selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polsek Tulang Bawang Tengah.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil di ungkap,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg dari tangan para pelaku.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post