Banyuasin Sumatra Selatan www.Ampera News.com
Berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang baru bisa menyelesaikan Kasus Korupsi Program Kementerian Pertanian Serasi 2019.
Sejumlah kelompok masyarakat antikorupsi Sumsel, berharap kejati sumsel yang baru mampu mentersangkakan oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi dana serasi tahun 2019.” dengan kinerja aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang baru, kami yakin kejati yang baru ini bisa menuntaskan sejumlah laporan dugaan korupsi pada program serasi tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh UPKK serta Gapoktan sebagai penerima Program Serasi kabupaten Banyuasin yang diduga merugikan keuangan negara Rp.335 miliar.”
Selama ini berbagai Aksi serta Aduan dari beberapa organisasi penggiat anti korupsi di Provinsi Sumatera Selatan diantaranya, Gabungan Mahasiswa Sumatera Selatan(GMPS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (Formasa), JPKP Kabupaten Banyuasin serta Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) wilayah Sumatera Selatan serta masyarakat Sumsel lainnya, yang telah menggelar aksi besar-besaran mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang lama untuk menuntaskan kasus korupsi pada program serasi 2019 tersebut, tetapi hingga saat ini, Kejati Sumsel yang terdahulu seolah bungkam dan tidak jelas tindaklanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Doni.Yn.S.Sos salah seorang tokoh pemuda Sumsel yang juga Ketua DPW lembaga mabesbara wilayah Sumatera Selatan, Kamis (23 Nov/2023) mengatakan. Sebelumnya ke 3 Terdakwa Terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar. Tetapi ketiga hanya mengembalikan kerugian negara yang kami nilai besaran jauh dari nominal kerugian yang di sebutkan,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang terdahulu seharusnya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada sidang ke tiga terpidana Kasus Korupsi program serasi 2019
“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, ada indikasi kuat juga dinikmati oleh Mantan Bupati Askolani, UPKK serta Gapoktan Penerima Program Serasi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kejati Sumsel Yang Baru ini untuk segera menggelar kembali Kasus korupsi program serasi 2019 dan segera mentersangkakan UPKK serta Gapoktan
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.
(Editor: Tim Media Ampera News DN-PRY )
Discussion about this post