PESAWARAN Ampera Newa.com Viral dan menjadi perbincangan publik , dugaan bisnis berkedok kebutuhan siswa SMP N19 Kabupaten Pesawaran menarik dana sampul rapot yang harganya jauh dari standar umumnya, selalu jadi pertanyaan semua pihak,
Menurut Hukum Pidana Bagi Pelaku Pungli bisa di jerat dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi,khususnya Pasal 12 E dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun, lalu pasal 423 KUHP dengan pidana maksimal penjara enam tahun, Imbuh paisal selaku ketua DPD Lembaga Mabesbara kab pesawaran
Sekolahan yang seharusnya menjadi tempat untuk ajar mengajar yang postif justru oleh pihak sekolah di manfaatkan mejadi tempat berbisnis yang di duga keuntungannya mencapai puluhan juta rupiah.
Guna untuk mengkonfirmasi dugaan bisnis berkedok kebutuhan siswa pihak sekolah yang berinisial (UN) selaku kepala sekolah SMP N19 kabupaten pesawaran beberapa kali di hubungi melalui telpon berdalih banyak kesibukan sampai berita ini di terbitkan belum juga bisa untuk di temui.
Saat awak media melakukan penelusuran di mana di jumpai salah satu wali yang kebetulan anaknya sekolah di SMPN 19 pesawaran yang berinisial (HN) kepada awak media menjelaskan” Ya benar anak saya sekolah di SMP N19 Pak, di mana anak saya saat ini posisi duduk di kelas VII dan benar juga kalo anak saya di tarik dana sebesar Rp 75.000 yang katanya kegunaan dana itu untuk membayar sampul rapot “,Jelas nya.
Sampai berita ini di unggah akan di lanjutkan dengan akan konfirmasi pada Diknas setempat serta kembali menghubungi Kepala sekolah yang sangat sulit untuk di temui,
Menurut paisal selaku Ketua DPD Mabesbara Pesawaran,Apapun bentuk alasanya dan dalil yang di jelaskan pihak sekolahan yang namanya mengharuskan siswa siswi untuk membeli Sampul Rapot dengan harga yang di bandorol pihak sekolahan ini sudah di katagorikan dugaan pungli berkedo jual beli pungkas paisal. Yani/paisal.
Discussion about this post