BANDARLAMPUNG – (Ampera-News.com) Dua remaja bercelurit panjang diciduk Polsek Sukarame bersama tim gabungan di Jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung, Minggu dini hari 21 Januari 2024. Mereka sedang mencari musuh tawuran. Dua remaja SMP dan SMA berinisial MR berusia 14 tahun, warga Jalan Pulau Morotai, Wayhalim, dan G berumur 16 tahun, warga Pulau Bacan, Wayhalim, tepergok patroli gabungan Danramil Tanjungkarang Timur, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, camat Wahalim serta bhabinkamtibmas, babinsa, dan linmas Wayhalim. Remaja ini tepergok membawa dua celurit panjang diduga sebagai senjata tawuran. Dua pelaku sedang mencari musuh tawuran melalui akun media sosial sambil menunggu kedatangan rekan-rekannya. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tim gabungan mendapat informasi keberadaan sejumlah remaja nongkrong sambil minum minuman keras di lokasi gardu Jalan Pulau Bacan Gang Sayur, Kelurahan Jagabaya II, Wayhalim, dini hari pukul 03.00 WIB. Para remaja sempat melarikan diri ketika tepergok patroli gabungan Koramil Tanjungkarang Timur, Poslek Sukarame, dan camat Wayhalim. Namun, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polsek Sukarame bersama barang bukti dua celurit dan empat botol miras. Kompol Warsito mengimbau orangtua dan tokoh masyarakat lebih peduli terhadap anak-anak dengan pengawasan lebih ketat agar tidak terjerumus tindakan negatif seperti tawuran.
sumber : ampera.com
Discussion about this post