Amperanews.com || Diduga Hendrik Cahyono selaku Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran melakukan
tindak pidana korupsi mark up dan korupsi dana desa.
Dugaan ini berawal saat awak media menghubungi Hendrik melalui via telfon dan whatsapp guna menanyakan pembayaran atau dana koran kepada Henri. Hal tersebut dipertanyakan oleh awak media karena hanya koran di Desa Bangun Sari saja yang belum dibayar. Sedangkan koran yang ada di desa lain sudah dibayar.
Namun bukannya memberikan respon dengan menjawab telpon ataupun chat whatsapp yang dikirimkan awak media, Hendrik justru seperti “menghilang” dan sering kali mengganti nomor hp nya. Permasalahan ini ternyata sudah pernah diturunkan oleh media online lainnya.
Awak media juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua APDESI Kecamatan pada Selasa 18 Juni 2024. Melalui via whatsapp, Ketua APDESI Kecamatan menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu permasalahan ini dan memberikan kebebasan kepada media dalam permasalahan ini.
Perbuatan seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang Kepala Desa, mengingat Hendrik adalah orang nomor satu di desanya. Dana koran saja tidak ada kejelasan, apalagi dana desa. Memberikan contoh serta pelayanan yang baik kepada masyarakat menjadi hal yang seharusnya dilakukan. Apalagi berkaitan dengan kerjasama, sebagai mitra kerjasama seharusnya saling support dan memenuhi apa yang seharusnya dipenuhi.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran membuat awak media menduga bahwa Hendrik telah melakukan tindak pidana korupsi mark up pembangunan dan korupsi dana desa. Awak media berharap kepada Kecamatan, Dinas PMD, Ekspetorat, Tipikor Polres Pesawaran dan Polda Lampung untuk memperhatikan Kepala Desa Bangun Sari.
Dalam waktu dekat ini, media yang dipimpin Paisal akan melaporkan Hendrik ke Ekspetorat Pesawaran, Tipikor Polres Pesawaran, dan Tipikor Polda Lampung
( Fitriani )
Discussion about this post