Jakarta, Ampera-New.Com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Geprek Bensu yang melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama brand ‘I Am Geprek Bensu’. Pengacara PT Onsu Pangan Perkasa, Minola Sebayang mengatakan masih ada langkah yang akan mereka lakukan.
Minola Sebayang menyampaikan upaya hukum tidak hanya sampai pada upaya hukum kasasi. Akan tetapi, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.
“Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka,” ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata ‘Bensu’ pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.
“Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini,” ucapnya.
“Itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan ‘Geprek Bensu’ dan tulisan ‘Geprek Bensu’ beserta logo ayam api) di kelas 43. Nggak bisa mereka sentuh,” tegas Minola Sebayang.
Menurut pihak Ruben Onsu, sampai saat ini putusan yang dijatuhkan oleh MA memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono masih bisa berubah dengan adanya putusan peninjauan kembali. Saat ini pihak Ruben Onsu masih mengkaji untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak. (RLS/Red)