Simpang Katis, Bos Timah yang berada di desa Pasir Garam kecamatan Simpang Katis kabupaten Bangka Tengah diduga melakukan bisnis timah secara ilegal.
Adalah Bos Husen sapaan akrab bagi penambang timah yang biasa menjual timahnya di sekitar kecamatan Simpang katis khususnya dekat dengan desa terak, desa pasir garam dan desa Teru.
Pantauan wartawan saat berkunjung di kediaman Bos Husen terlihat motor yang terparkir dihalaman belakang rumah yang diduga milik husen. ( 24/07/2023 )
Motor yang terparkir itu adalah milik para pelanggan Bos Husen untuk menjual timahnya kepada Husen.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan bahwa Bos Husen adalah salah satu pembeli timah terkenal yang ada di Desa Pasir Garam dan mempunyai Gudang timah yang berada di belakang rumahnya.
Timah yang ditampung oleh Bos Husen diduga berasal dari hasil tambang ilegal disekitar Kecamatan Simpang Katis diantaranya Desa Pasir Garam, Desa Terak juga Desa Teru.
Kegiatan penampungan timah yang tidak mempunyai izin resmi (ilegal) dan berasal dari penambangan ilegal adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi penampung timah ilegal adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait pembelian dan penampungan timah yang dilakukan oleh Bos Husen, wartawan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.
(Tim)
Discussion about this post