-(Ampera-News.com)-Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
“Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia mengatakan Putri Candrawathi dieksekusi pada Rabu (23/8). Dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah dieksekusi atau belum.
“(Dieksekusi) kemarin,” ucapnya.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Putri kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Berikut daftar hukuman para terdakwa pembunuhan Yosua setelah diputus MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Discussion about this post