OKI, Ampera-news.com – Belasan warga Desa Srinanti Teluk Purun Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, tampak duduk sambil berjaga-jaga di tengah jalan tol ruas Kayuagung- Pematang Panggang, Minggu (18/5/2019) petang.
Sambil mendirikan tenda dadakan seadanya, belasan warga ini memblokade lajur A jalan tol dengan menggunakan sejumlah kayu gelam dan papan.
Di tengah kayu-kayu tersebut tertuliskan dilarang melakukan aktifitas di atas lahan ini, dikarenakan lahan ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kayu Agung dengan nomor perkara “06/PAT-G/2019/PN KAG.
Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk protes dari warga yang diketuai oleh Pete Subur, lantaran lahan mereka seluas 9 hektare hingga kini belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak kontraktor.
Akibat dari aksi blokade itu, membuat rencana bakal dioperasikannya ruas tol Kayu Agung-Pematang Panggang terancam tak bisa dilintasi.
Hal itu dikarenakan lajur sebelah kiri alias lajur A yang direncanakan akan digunakan oleh para pemudik dari arah Lampung menuju Palembang telah diblokade warga.
Pemilik Lahan yang belum bebas, Pete Subur mengatakan pihaknya melakukan aksi protes karena hak mereka belum dibayarkan hingga saat ini.
Maka dari itu pihaknya berinisiatif melarang kendaraan apapun yang melintas, bahkan pihaknya berjaga selama 24 jam penuh.
“Sampai sekarang belum ada titik temu tentang ganti rugi lahan kami, maka itu kami blokade jalan,” ujarnya saat ditemui di lokasi tol Kayuagung-Pematang Panggang.
Diakuinya, negosiasi pergantian lahan tersebut sudah berlangsung lama dan alot. Terlebih, warga mengklaim sering ditipu oleh pihak terkait untuk penyelesaian masalah lahan itu.
Bahkan, pihak kontraktor sempat mengingkari janji dengan terus melanjutkan pembangunan di lahan mereka yang belum bebas.
Padahal, sesuai perjanjian awal apabila lahan belum diselesaikan maka tak boleh ada aktifitas pembangunan.
Akan tetapi, ketika warga tak ada di lokasi para kontraktor melakukan pembangunan bahkan membawa aparat sehingga membuat warga tak bisa berbuat banyak
Kalau sudah jalan buntu dua lajur ini akan kami tutup. Apapun resikonya kami tetap pertahankan lahan kami,” tegas Subur.
Anwar Sadar, pemilik lahan lainnya menambahkan lahan diperjuangkan tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 70-an.
Dimana lahan itu pertama kali ditempati oleh nenek-nenek mereka terlebih dahulu dan dilanjutkan hingga turun-temurun.
“Surat kami jelas bukan asal-asalan. Tanah kami sudah sampai SPH,” jelas Anwar.
Anwar pun mengaku heran kenapa persil lahan mereka tak diganti rugi, padahal lahan sebelumnya 10,5 hektare sudah dilakukan ganti rugi.
Ia menerangkan, warga siap mendukung pembangunan pemerintah, asalkan pergantian tanah seluas 9 hektare seharga Rp 4,5 segera diselesaikan
Kami tidak akan menghambat kok, ganti rugi lahan saja, tanam tumbuh biarlah tak usah diganti. Sama seperti pembebasan lahan sebelumnya,” harap Anwar.
Pimpinan Proyek Tol Pematang Panggang – Kayu agung, Fahrudin Haryanto membenarkan adanya aksi blokade oleh sekelompok warga yang menuntut ganti rugi lahan sejak beberapa waktu belakangan.
Kontraktor pun terpaksa melewati terlebih dahulu pekerjaan di lahan yang di blokade tersebut dan mengerjakan pekerjaan lainnya.
Ia menegaskan, aksi blokade tersebut tak akan menganggu aktifitas arus mudik lebaran nanti. Pihaknya bakal melakukan beberapa kesepakatan kepada warga hingga menyerahkan permasalahan kepada pihak berwajib, apabila tak ditemukan titik ketemu antar kedua belah pihak.
“Aksi mereka cukup menggangu aktifitas pengerjaan fisik, tetapi saya pastikan para pemudik bisa melewati tol pada arus mudik nanti,” tegas Fahrudin.
Fahrudin mengaku heran dengan aksi yang dilakukan oleh Subur dan kawan-kawan, sebab selama masa pembangunan lahan tersebut dinyatakan milik Pemda OKI, namun tiba-tiba sekelompok warga itu menyatakan diri sebagai pemilik lahan.
Maka itu, permasalahan ini sudah diserahkan pihaknya ke pengadilan. Sehingga siapapun yang dinyatakan pengadilan memiliki lahan, maka yang bersangkutan berhak mengambil ganti rugi lahan yang sudah di letakkan oleh Hutama Karya ke Pengadilan.
“Proses penyelesaian lahan sudah berjalan di pengadilan, uang ganti rugi juga sudah kita siapkan. Jadi siapapun yang menang silakan ambil uangnya,” ungkap Fahrudin. (Abs)