Sungailiat – Aktivitas penampungan timah ilegal kembali menjadi sorotan di Kelurahan Matras, Kota Sungailiat. Pada Jumat sore (22/10/2024), terlihat antrian panjang para penjual pasir timah di lokasi milik Jpr yang berada di bawah tower Kelurahan Matras. Lokasi tersebut tampak ramai dengan aktivitas jual-beli pasir timah yang diduga ilegal.
Harga pasir timah yang ditawarkan di tempat ini bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 ribu hingga lebih dari Rp100 ribu per kilogram, tergantung kualitas pasir timah yang dijual. Di lokasi pembelian, juga tampak alat “lobi timah” yang digunakan untuk memisahkan pasir timah berkualitas baik dari yang berkualitas rendah.
Aktivitas Jpr sebagai penampung atau “kolektor timah” ilegal menimbulkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di sektor pertambangan. Seperti diketahui, kolektor timah ilegal berperan sebagai penghubung antara penambang liar dengan pasar gelap timah. Praktik ini melanggar undang-undang pertambangan dan merugikan negara karena tidak ada pajak atau retribusi yang diterima dari aktivitas tersebut.
Tantangan Penegakan Hukum Masyarakat Bangka Belitung, khususnya di Kota Sungailiat, menganggap keberadaan kolektor timah ilegal sebagai hal yang biasa. Namun, hal ini tidak menghapus fakta bahwa aktivitas tersebut berdampak buruk pada lingkungan, ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Penegakan hukum di wilayah ini dinilai lemah.
Meski telah ada aturan tegas mengenai larangan penambangan ilegal, praktik seperti yang dilakukan Jpr tampaknya masih berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Bahkan, lokasi penampungan pasir timah tersebut beroperasi secara terbuka, seolah-olah tidak ada ancaman hukum yang menghampiri.
Dampak dan Desakan Publik
Aktivitas penampungan timah ilegal ini berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan. Pasir timah yang ditambang secara ilegal biasanya diambil dari kawasan yang dilindungi atau tanpa memperhatikan dampak ekologis, seperti kerusakan lahan dan pencemaran air.
Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kolektor ilegal seperti Jpr.
Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya akan merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga memperparah degradasi lingkungan di wilayah Bangka Belitung.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menunjukkan keseriusannya dalam menangani pertambangan ilegal. Diperlukan langkah tegas dan berkelanjutan untuk menindak pelaku, termasuk kolektor seperti Jpr, serta memutus rantai distribusi timah ilegal.
Dengan tindakan hukum yang konsisten dan transparan, diharapkan praktik tambang dan penampungan timah ilegal dapat diminimalisir, sehingga sumber daya alam dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tim Wartawan masih berupaya untuk menghubungi Aparat Penegak Hukum guna meminta konfirmasi terkait aktivitas yang dilakukan Jpr (Tim)