(Ampera-news.com) Jaksa Penuntut Umum menjatuhi tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa.
Selain itu Maya Metissa juga dituntut untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dan dikenakan pidana uang sebesar 2,1 miliar rupiah.
Diketahui Maya Metissa telah menjalani proses hukum atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK non fisik berupa bantuan operasional kesehatan atau BOK pada tahun 2017-2018 lalu, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (7/12/2020) lalu ini, terungkap kerugian negara sebesar 21 miliar rupiah.
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman atau tuntutan selama 5 tahun pidana penjara kepada Terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa.(Red/Rls)
Discussion about this post