– Dana Rp45 juta bisa dicairkan oleh buruh.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024), Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim dengan mengikuti prosedur.
Berikut ini adalah syarat dan kriteria untuk bisa mengajukan klaim JHT Ke BPJS Ketenagakerjaan di 2024.
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan Diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
8. Cacat Total Tetap
9. Meninggal Dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
- – Kartu Peserta BPJAMSOSTEK,
- – E-KTP,
- – Buku Tabungan,
- – Kartu Keluarga,
- – Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
- – Surat Pengalaman Kerja,
- – Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
- – Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP.
Untuk diketahui bersama, klaim uang Rp45 juta ini adalah bagi buruh atau karyawan yang bekerja selama 10 tahun dengan gaji Rp5juta perbulan.
Gaji Rp5 juta perbulan, iuran JHT per bulan yang dibayarkan perusahaan yakni 5,7 persen x Rp 5 juta = Rp285.000 per bulan atau Rp 3.420.000 dalam setahun dengan nilai pengembangan investasi 5 persen dalam 1 tahun.
Maka bila bekerja selama 10 tahun= Rp45,1 Juta.
Itulah informasi mengenai Buruh Bisa Klaim uang Rp45 juta dari Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Langkah-langkah Pencairannya.