Jakarta (Ampera-News.com) – Penyidik Gakkum KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan.
Setelah menetapkan tiga tersangka, kali ini penyidik KLHK menetapkan AD (51) Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal. Senin (06/07)
Tersangka pertama adalah HS yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat disita negara.
Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu Sdr. H alias AN (47) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Selain itu AK juga didakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Saat ini HA alias AK sedang disidangkan di PN Sungai liat.
Disamping itu Penyidik juga sudah menetapkan sdr. DS alias AM yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka sebagai DPO.
Terkait dengan status DS alias AM sebagai DPO Harianto Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang mengingatkan, “DS alias AM diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias AM”.
Berkaitan penetapan AD sebagai tersangka Harianto menambahkan, “Penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS pelaku penambangan illegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur.
Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) Oknum Kepala Desa bersama sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti, bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti”.
Harianto menambahkan, “Sdr. AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya”.
Atas tindakan ini, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Supartono, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malahan sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.
“Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkas Supartono. (Edi)
Discussion about this post