OKI (Ampera-news.com) – Kades dabuk rejo kecamatan Lempuing kab OKI resmi di berhentikan berdasarkan keputusan bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 392/KEP/D.PMD/2021.
Bahwa Sutikno selaku jabatan kepala desa dabuk rejo sebelumnya kecamatan Lempuing yang diangkat melalui keputusan bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 701/KEP/D.PMD/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan dilantik pada tanggal 24 Februari 2020.
Diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan dari Tim inspektorat kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 700/07/K/ITKAB/2021 tanggal 02 Juli 2021.
“Dan menunjuk/mengangkat atas nama Subani pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pejabat kepala desa dabuk rejo kecamatan Lempuing. Sesuai dengan peraturan bupati OKI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan bupati OKI Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kepala desa.
“Selamat dan sukses atas di Lantiknya Subani sebagai pejabat kepala desa dabuk rejo oleh camat Lempuing bertempat di aula kecamatan Lempuing”, tandas Dony YN, S.Sos selaku ketua DPW Sumatera Selatan. Jum’at (03/09/21)
Selain pejabat kepala desa dabuk rejo kec Lempuing ada empat (4) pejabat kepala desa juga di Lantik, di antaranya: desa persiapan Tugu Mulyo 1, desa persiapan Tugu Mulyo makmur, desa persiapan Rejo agung, dan desa persiapan Dabuk Mulyo.
Dalam acara pelantikan pejabat kepala desa tersebut juga di hadiri Kapolsek Lempuing, Danramil , Kades se- Lempuing serta tokoh masyarakat, BPD , LPM, PKK , lembaga adat masing – masing.
Sujita SE selaku camat Lempuing berpesan “tidak ada kades yang gak bisa di berhentikan kalau melanggar aturan kepala desa”, jelasnya. (Prayit)
Discussion about this post