Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetio mengatakan tim yang ia pimpin bersama Kasipidsus Rizky Raditya Eka Putra melakukan 2 upaya paksa sekaligus mulai pukul 09.00 WIB. Pertama, menjemput paksa Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro di rumahnya.
“Penjemputan paksa terhadap S (Sugiharto), Kepala Desa Lolawang karena telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri (diduga melakukan korupsi),” kata Lilik kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, tim dari Kejari Kabupaten Mojokerto, lanjut Lilik, juga menggeledah rumah Sugiharto, rumah kerabat Sugiharto, serta Kantor Desa Lolawang hingga pukul 13.00 WIB.
“Ada beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat yang kami sita,” terangnya.
Lilik menjelaskan, Kades Lolawang periode 2019-2025 itu dijemput paksa lantaran tidak koperatif. Sebab sebelum penangkapan, pihaknya 3 kali melayangkan panggilan kepada Sugiharto untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dia datang 2 kali ke sini, tapi tidak memberikan keterangan,” jelasnya.
Sugiharto pun menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto. Penyidik baru mengelernya keluar pukul 16.23 WIB. Namun, Kades Lolawang itu sudah memakai rompi tahanan warna merah muda, kedua tangannya diborgol.
Menurut Lilik, hari ini juga pihaknya menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi APBDes Lolawang tahun anggaran 2021 dan 2022. “Mulai hari ini tersangka kami tahan di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan saat nanti persidangan,” ungkapnya.
Dilansir detikcom Sugiharto menggunakan beberapa modus untuk mengorupsi keuangan Desa Lolawang. Antara lain melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan, pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.
Juga beberapa kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan
pemerintah.
“Telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 1.020.787.900. Terdiri dari tahun 2021 Rp 413 juta, tahun 2022 Rp 607.787.900,” jelas Lilik.
Akibat perbuatannya, Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga berupaya memulihkan kerugian negara melalui uang pengganti. Nanti kami upayakan paksa lagi untuk menyita aset tersangka,” tandas Lilik.(tim/red)
Discussion about this post