Banyuasin Sum-sel www.Ampera News.com Oknum kepala desa Sumber hidup Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, berinisial (H) diduga telah melakukan penimbunan pupuk Phonska bersubsidi. Pupuk bersubsidi tersebut dia timbun dirumahnya tanpa ada izin sebagai pengecer
Dugaan sementara banyak nya pupuk Phonska bersubsidi didapat dari kalangan distributor pupuk yang diduga sengaja bermain dengan oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi
Adapun lokasi penimbunan pupuk Phonska bersubsidi tersebut di rumah oknum Kades Sumber hidup. Informasi ini diperoleh dari warga setempat yang tidak bersedia disebut namanya.
Sumber ini menjelaskan kalau oknum Kades tersebut memang kerab sekali melakukan penimbunan pupuk bersubsidi maupun benih bantuan padi untuk diperjual belikan kepada para petani yang ada di daerahnya dengan pola bayar setelah panen.
“Masyarakat setempat menyebutnya silakan saja pupuk Phonska bersubsidi tersebut diperjual belikan, sepanjang memiliki izin resmi sebagai penjual atau pengencer,”imbuhnya.
Padahal pada sisi lain selama ini para petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk Phonska bersubsidi di kios kios pengencer di seputaran Kecamatan Muara Telang, ada seorang oknum Kades dengan sengaja pihak distributor memasok pupuk urea bersubsidi kepada orang yang tidak mempunyai izin, tentu ini ada dugaan permainan terselubung serta sistematis dan madip.
Sampai berita ini di turunkan Kades belum dapat dikonfirmasi. Selasa (3/10/2023) terkait adanya dugaan penimbunan pupuk di kediamannya yang jumlahnya mencapai puluhan sak.
Ditempat terpisah Ketua DPD Mabesbara Banyuasin. Topan Markula kepada media ini mengaku apa yang sudah dilakukan oleh Kades tersebut merupakan sebuah kesalahan karena memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin usaha.
Topan juga meminta kepada Kapolres Banyuasin untuk dapat menangkap dan memproses oknum Kades Sumber hidup(HM) terkait dugaan penimbunan pupuk bersubsidi tanpa izin usaha.
Sebab hal itu mengacu pada Perpres no 77 tahun 2005. pasal 6 Ayat 1. UU No 7 Tahun 1995 Tentang Ekonomi Subsider. dan Pasal 60 ayat 1 UU No 12 TAhun 1992 tentang Budidaya tanaman dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan Denda Rp 250.000.000.
Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten/ Kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan peyimpapan pupuk serta pestisida di wilayah masing- masing harus di pantau secara langsung dalam penyalurannya.
Editor : Ampera News
(Topan Markula)