Hairani, zur’a dan Davi Harpika selaku pengelola ataupun Pengajar Di PAUD Permata Bunda dikonfirmasi jurnalis Ampera news.com, Kamis (11/1/2024) via telepon seluler, membenarkan hal tersebut.
“Untuk gaji dari tahun 2023 hingga di tahun 2024 Belum di berikan oleh kepala desa Ulak Aurstanding Sumardi atau panggilan sehari-hari Awal, Seharusnya kepala desa kasih kami gaji Rp 600 ribu per bulan sesuai apa yang telah disampaikan oleh kepala desa bahwa untuk pengelola PAUD terima perbulan Rp 600 ribu,” tapi belum di potong pajak ujar para guru PAUD Permata Bunda Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, Para oknum guru PAUD Permata Bunda mengatakan untuk tahun 2023 gaji tenaga pendidik PAUD sebesar Rp.600 ribu tetapi sampai 2024 gaji kami hanya ada cerita sudah lebih kurang 12 bulan ini kami tidak menerima gaji dari pak kades terang Ibu-ibu guru PAUD Permata Bunda kepada awak media melalui via WhatsApp.
Mereka Para Guru PAUD Permata Bunda ini mengaku bingung kenapa kepala desa menahan gaji mereka. Padahal di desa-desa lain itu tidak ada kepala desa menahan gaji seperti Desa Ulak Aurstanding ini.
“Kami sudah bulak-balik mendatangi kepala desa. Hanya saja kepala desa menyampaikan nanti dibayar. Tetapi sampai saat ini kepala desa tidak memberikan gaji kami” tandas beberapa guru PAUD Permata Bunda ini kepada Awak media
Menurut para guru PAUD Permata Bunda ini untuk di tahun 2023 hinga menginjak tahun 2024 gaji mereka belum dibayarkan oleh kepala desa Ulak Aurstanding ,kami mengajar di PAUD Permata Bunda ada 4 Orang, dan gaji atau insentif yang kami terima per satu orang 600 ribu perbulanya selama 12 bulan kami ber empat belum menerima gaji dari kepala desa Ulak Aurstanding bpk SUMARDI atau panggilan sehari-hari pak Awal
“Kepala Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan SUMARDI Alias Awal, tidak berhasil dihubungi melalui telepon seluler karena berada di luar jangkauan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Ilir saat dikonfirmasi via telepon seluler juga tidak terhubung,
Di tempat terpisah tim media meminta tanggapan kepada Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Fikri waluyo.,S.H.,M.Si beliau mengatakan, untuk persoalan ini bukanlah persoalan sepelah ini menyangkut hak seseorang kalu kepala desa memang benar tidak memberikan hak para guru PAUD ini artinya ini sudah masuk ke arah pidana ,karna apa saya bilang demikian karna dana untuk Insentif Para Guru PAUD ini sudah ada di ambil dari anggaran dana desa (DD) kenapa belum di kasih kan kepada mereka Para guru PAUD Permata Bunda ini, yang namanya uangnya sudah ada namun tidak di berikan kepada mereka yang mempunyai hak ini sudah kata gori kalu di hukum pidana ya Penggelapan terang Fikri kepada awak media
Ini saya kasih saran kepada Ibu-ibu para oknum Guru PAUD Permata Bunda dalam waktu dekat ini mainlah ke rumah saya, mari saya dampingi untuk menuntut hak kalian ,jika perlu kita buat pelaporan kepada aparat Penegak hukum (APH) Karna ini sudah jelas gaji kalian di tahan belum di berikan oleh Kepala Desa kalian, arti di tahan sama halnya di gelapkan,menahan ataupun menggelapkan hak ataupun gaji,atau insentif orang semua itu ada pidananya, karna kita semua sudah tahu anggaran untuk Gaji ataupun insentif guru PAUD di Anggaran Dana Desa (DD) begitu dana desa cair harusnya insentif guru PAUD cair juga.
“Dalam ilmu hukum Tipu Gelap ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasanya terhadap barang ataupun uang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karna pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun Penjara.tutupnya
(Editor: Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post