Pesawaran (Ampera-news.com) — Polisi Polres Pesawaran menangkap terduga pelaku perampokan minimarket Alfamart di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku ternyata eks atau bekas karyawan Alfamart.
Pelaku berinisial APT ditangkap polisi di tempat kosannya di wilayah Durian Payung, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (7/9/2022) lalu atau sehari pasca-kejadian.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan pasca-kejadian itu, pihaknya langsung memburu pelaku yang sebelumnya sempat dikejar massa namun berhasil lolos.
“Saat kejadian, pelaku langsung kabur melalui kebun warga dan barang curiannya banyak yang tercecer jatuh. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga ditinggalkan begitu saja dilokasi. Saat itu juga ada petugas yang melintas berpatroli sehingga diduga pelaku ketakutan dan kabur,” kata AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, dan Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, saat Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Senin (12/9/2022).
Berbekal kendaraan sepeda motor yang ditingggalkan pelaku di lokasi, kata Kapolres, petugas lalu menyelidiki siapa pemiliknya. Dari pemilik tersebut didapat informasi bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 langsung bergerak ke tempat kos yang ditinggali pelaku di Kota Bandar Lampung dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya. Aksi pelaku dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan Alfamart.
“Pelaku APT ini sebelumnya mengaku bekerja di Alfamart makanya saat beraksi juga mengenakan seragam Alfamart. Sebelum (minimarket) tutup, pelaku masuk dan naik keatas ke lantai 2 terlebih dahulu. Ketika pegawai memasukan uang ke brangkas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat serta melakban mulut 2 karyawati Alfamart,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan kejadian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dengan Nomor : LP / B – 234 / IX / 2022 / SPK Polsek Padang Cermin / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 7 September 2022.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 6 September 2022 sekira jam 22.30 Wib di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pelaku membawa kabur uang Rp 48.584.000 juta. Keesokan harinya pelaku berhasil diamankan,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, itu terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pejara.
“Tersangka APT dan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan melakukan aksinya, sejumlah rokok, dan lainnya telah diamankan guna mempermudah pemeriksaan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena belum bekerja alias menganggur.
“Saya menyesal, terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Kan saya masih belum kerja, rencananya uangnya dipakai memenuhi kebutuhan hidup selama kos di Bandar Lampung. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, saya kapok Pak,” ucapnya dengan penyesalan
(Paisal)
Discussion about this post