Kediri, (ampera news)- Kepolisian Resort Kediri Kota menetapkan empat tersangka kasus meninggalnya santri bernama Bintang Balqis Maulana (14). warga Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, yang tewas dianiaya oleh santri seniornya.
Keempat tersangka merupakan santri senior korban di Ponpes Tartilul Quran Al Hanifiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Keempat pelaku masing-masing NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya. Ironisnya, tersangka AF merupakan kakak sepupu dari korban.
Keempat pelaku adalah teman mondok korban atau senior korban. Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (2) tentang perubahan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota.
Sementara Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur juga turun ke lapangan dan melakukan rapat koordinasi terkait kasus meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana. Dan dari hasil rapat koordinasi, ternyata Ponpes Tartilul Quran Al Hanifiyah belum memiliki izin operasi. Dan Ponpes Al Hanifiyah ini baru beroperasi pada tahun 2014.
Lokasi penganiayaan berada di dalam Ponpes Tartilul Quran, namun korban bersekolah di Mts Ponpes Al Ishlahiyyah. Dari hasil penyelidikan kami, ternyata Ponpes Tartilul Quran Al Hanifiyah belum memiliki izin operasi,” ujar Moch As’adul Anam, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jatim.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kanwil Kemenag Jatim akan lebih mengintensifkan pelatihan-pelatihan di Satgas Pesantren Ramah Anak, yang sudah dijalankan sejak 2022 lalu.
Discussion about this post