Tulang Bawang Barat, (www.ampera-nees.com) – Masyarakat yang tergabung dalam 5 keturunan Bandar Dewa Tulang Bawang Barat melakukan penebangan pohon karet yang berada di luar HGU PT. HIM (4/2/2022).
Akibat situasi yang memanas hingga saat ini masyarakat yang berasal dari tiyuh-tiyuh di Tulang Bawang Barat yaitu yang berasal dari Menggala, Bandar Dewa, Menggala Mas, Penumangan, Tirta Kencana, dan Panaragan melakukan penebangan pohon karet yang berada di luar HGU, hal ini dikarenakan hasil rapat dengan BPN Tubaba tidak mendapatkan tanggapan yang serius oleh PT.HIM. Dalam rapat di BPN Tubaba pada 27/1/2022, membahas tentang terbitnya peta HGU PT.HIM, pada HGU 16 berubah menjadi HGU 81. Sementara HGU 27 tidak memiliki nama desanya, padahal masuk dalam tanah tiyuh kampung Bandar Dewa.
Berdasarkan hal tersebut hari ini, Jumat (4/2/2022), masyarakat Bandar Dewa dan seluruh keturunan 5K di Tubaba kembali melanjutkan penebangan pohon karet di luar HGU PT.HIM. Hal ini bertujuan untuk menanami lahan tersebut dengan tanaman lainnya. Masyarakat sudah cukup bersabar selama 40 tahun ini dengan kesewenangan yang dilakukan oleh PT.HIM. Hak 5K Bandar Dewa yang telah dirampas selama ini pantas diperjuangkan oleh masyarakat keturunan 5K. Menurut keterangan korlap Rulaini, berdasarkan surat yang ada pada korlap menyatakan bahwa dasar awalnya pohon karet anak negeri dan pernah membayar pajak pada tahun 1931 ungkapnya.
Penebangan yang disaksikan oleh Kanit intel Polres Tbb (Joniarto) beserta anggota dari Polres KASAT Reskrim beserta Security dari PT.HIM. Penebangan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang berjumlah ratusan orang dan ini dilakukan atas kemauan sendiri guna mengambil hak yang selama ini dirampas oleh PT.HIM. Pohon karet yang sudah ditebang berjumlah kurang lebih 1 Ha. Saat dikonfirmasi oleh korlap Rulaini, menjelaskan bahwa warga 5K menebang pohon karet yang selama ini diakui oleh PT.HIM miliknya. Dan berdasarkan HGU yang dibuat oleh BPN merupakan hasil “jiplakan” dari peta HGU induk PT.HIM. Akan tetapi menurut keterangan kepala BPN Tubaba bahwa peta yang kami buat tidak bisa kami pertanggung jawabkan dalam hukum, ungkap Azis Heru pada korlap Rulaini pada saat rapat di kantor BPN Tubaba pada tanggal 27 Januari 2022 dan pada waktu sidang lapangan.
Pada bukti pembayaran pajak di tahun 1931, HGU nomor 27 yaitu desa Penumangan, Panaragan Jaya, Ujung Gunung Udik. Hal itu menunjukkan bahwa HGU 27 tidak ada desa Bandar Dewa. Desa Bandar Dewa masuk di HGU no.16 yang sudah menjadi HGU nomor 81. Dasar peta yang dibuat oleh BPN Tubaba berdasarkan hasil menjiplak peta keseluruhan PT.HIM. Hal ini dijelaskan pada waktu rapat di BPN dengan korlap Rulaini dan petugas lapangan yaitu Haidar, Salmani, Herman dan disaksikan dari kepolisian Polres Tubaba, Kanit Intel Joni, dan para awak media.
Bukti dari pembayaran pajak penghasilan negeri dari pohon karet sebanyak 23 ribu batang yang terletak di desa Bandara Dewa atas nama Dalem Mangku gelar Arif bahwa telah dibayarkan pada tahun 1931. Dan ini satu pembuktian bahwa lokasi yang ditebang saat ini bukan termasuk milik HGU PT.HIM.
Berdasarkan surat dari kepemilikan 5 keturunan tiyuh Bandar Dewa yang terdaftar di Pesirah Marga pada tanggal 27 April 1936, Surat kepala kampung nomor 79 tahun 1922 dari pak 133 sampai dengan pak 139 dengan luas 1470 hektare. Dan berdasarkan surat Bupati Tubaba tanggal 19 Desember 1975 bahwa pokok masalah tanah rakyat di pinggir induk kampung Bandar Dewa yang ditujukan ke camat Tulang Bawang Tengah yang berbunyi bahwa agar camat menghentikan kegiatan transmigrasi yang menggarap tanah kampung Bandar Dewa, maka tidak terlaksana digarap oleh ratusan transmigran, yaitu tanah yang ditebang oleh masyarakat 5K saat ini. Terakhir dalam pemantauan DPD KPK Tipikor Lampura (Rulaini) berdasarkan bukti dan fakta dari pal 124 hingga pal 138 HGU PT.HIM (perusahaan milik ARB), dan sesuai dengan penglihatan mata tidak membutuhkan ahli ukur karena secara kasat mata panjang kali lebar kurang lebih 14 km. Sehingga untuk menentukannya diperlukan UKUR ULANG Harapan dari sekretaris DPD KPK Tipikor Lampura agar segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan tentang Hak Guna Usaha PT HIM ( Pemilik Perusahaan ARB) sesuai tdk dg SK. Gub.No.G./075/B.ll/HK/81 Tgl.27 April 1981 tentang Pencadangan Areal Tanah Kepada PT.HUMA INDAH MEKAR ( HIM ) DI TULANG BAWANG TENGAH DAN MENGGALA LAMPUNG UTARA SELUAS 4500 HA. Diharapkan kpd Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengukur kembali HGU PT HIM. Untuk mendongkrak Pajak Bumi dan Pajak Penghasilan Perkebunan.
( Herman & Tono)