Sementara itu BLT DD Tahun
2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
Jati Agung Ampera- News Com.Lampung Selatan pemerintah Desa Sidoharjo Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan gelar acara kegiatan Musyawarah Khusus musdesus
Ampera -News Com.
Kegiatan Acara Musdesus tersebut, di Laksanakan di Aula balai desa Sidoharjo Pada hari Jumat 17 Januari 2025
Acara Kegiatan musdesus Yang di laksanakan itu
di hadiri Selamet kades Sidoharjo, Dan seluruh Aparatur Desa Sidoharjo, Sekcam M.Ampina TOMAS Beserta Jajaran Ekobang kecamatan jati agung, Pendamping Kecamatan Dan pendamping lokal,Para tokoh masyarakat, Para Kader PKK,Para Kader paud dan warga masyarakat setempat
Dalam Acara musyawarah khusus Musdesus itu bertujuan Agar Para tokoh masyarakat Dapat Mengusulkan, dan menentukan Mana Yang lebih Layak dan tidak Layak serta memenuhi syarat, Yang Akan mendapatkan Bantuan BLT DD Hasil Dari Validasi-Perifikasi Oleh Fara Tim Monitoring Dan Evaluasi APBDes Anggaran DD Tahun 2024 Oleh Para pendamping kecamatan dan pendamping lokal Desa,Yang Akan mendapatkan Bantuan BLT DD di Tahun Anggaran 2025 Tentunya,
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Musdesus Tersebut, Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen, dari pagu anggaran Dana Desa Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT DD Tahun 2025 kepada keluarga penerima Manpaat KPM, di Desa Sidoharjo yang berjumlah 13 KPM
Dengan Adanya Peraturan Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD sesuai dengan Peraturan Dan kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak, Dan berlantaikan Tanah
(Dahlan Serunting)
Discussion about this post