KOTABUMI – ( Ampera-News.com) Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan pendampingan hukum dalam proses kerjasama perusahaan media dengan Dinas Kominfo Lampung Utara. Sosialisasi Perbub mulai tahapan pengajuan pendaftaran memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman tahun 2024 lewat aplikasi Sikeplu. Sosialisasi Perbub di Dinas Kominfo Lampung Utara di Ruang Siger Kantor Bupati, Jumat 16 Februari 2024, menginformasikan kepada perusahaan media tentang tata cara pendaftaran kerjasama tahun ini. Kerjasama dengan Dinas Kominfo mewajibkan perusahaan pers memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 3 tahun 2024 berdasarkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2021 tentang kerjasama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pendaftaran kerja sama Dinas Kominfo Lampung Utara melalui aplikasi Sikeplu berlangsung dua pekan mulai 19 Februari 2024. Penilaian nota kesepahaman berdasarkan perolehan poin perusahaan pers tersebut. Dinas Kominfo dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sepakat menjalin kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana mengapresiasi Dinas Kominfo atas tercapainya kerjasama pendampingan hukum perdata dan tata usaha tersebut. Ini merupakan langkah awal menuju perubahan.
sumber : Ampera.News
Discussion about this post